Kementerian Komdigi Take Down 49 Ribuan Konten Terkait Judi Online dalam Sepekan

Komdigi makin gencar memberantas judi online. Dalam waktu sepekan, 49 ribu konten judi online diblokir, termasuk konten promosi dari akun Instagram dengan banyak pengikut.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 04 Des 2024, 13:32 WIB
Diterbitkan 04 Des 2024, 13:14 WIB
Komdigi
Plt Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar. (Dok: Komdigi)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komdigi kembali mengungkap tindakan yang sudah dilakukan pada konten terkait judi online. Kali ini, sepanjang 29 November hingga 4 Desember 2024, ada 49.239 konten terkait judi online yang sudah ditindak oleh Komdigi.

Dari jumlah tersebut, ada tiga akun media sosial Instagram yang memiliki ratusan ribu pengikut juga ditindak. Sebab, akun tersebut mempromosikan, mendukung, serta terafilasi dengan situs judi online.

Akun-akun tersebut di antaranya adalah @literasi.story dengan 439 ribu pengikut, @gadis.terkini yang memilki 233 ribu pengikut, serta @adeliaa.ajah dengan 321 ribu pengikut.

"Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, tindakan tegas akan terus kami lakukan terhadap pihak-pihak yang mengotori ruang digital dengan perjudian daring itu tanpa pandang bulu," tutur Plt Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam siaran pers yang diterima, Rabu (4/12/2024).

Secara keseluruhan, Komdigi telah melakukan take down pada 464.400 konten judi online sejak 20 Oktober hingga 4 Desember 2024.

Rinciannya, ada 428.969 situs web dan IP, 19.250 konten/akun di platform Meta, 3.836 di Google/YouTube, 2.201 di platform X, 222 di Telegram, serta 118 di TikTok.

Sementara sejak 2017 hingga 4 Desember 2024, ada 5,3 juta konten terkait judi online yang telah diblokir.

Menurut Alexander Sabar, judi online merupakan malasah serius bagi masyarakat. Ia menuturkan, banyak judi berkedok game online yang menyembungikan praktik taruhan di baliknya.

Judi tidak hanya merugikan finansial, tapi juga membahayakan kesehatan mental dan mengancam keamanan data pribadi para pemainnya.

 

Bahaya Judi Online

(Ilustrasi judi online by AI)
(Ilustrasi judi online by AI)

Selain itu, situs judi online seringkali menggunakan situs ilegal dan tidak memiliki kebijakan privasi yang jelas. Data pribadi pemain yang terdaftar dalam situs judi online sangat rentan disalahgunakan.

Ia mengatakan, data-data pribadi yang sering diretas oleh oknum sindikat judi online adalah nomor seluler, alamat email, serta nomor rekening bank. Data itu dapat digunakan pihak tidak bertanggung jawab.

"Edukasi diri dengan cara mengenali modus kejahatan siber. Jangan sembarangan menyebarkan atau memberikan data pribadi Anda pada situs ataupun aplikasi yang tidak diketahui dan laporkan insiden kebocoran data kepada pihak yang berwenang," tuturnya.

Tidak hanya itu, Alexander juga menuturkan, perjuangan melawan judi online memerlukan keterlibatan aktif dari masyarakat. Karenanya, apabila masyarakat menemukan situs, konten, akun, atau promosi judi online, bisa melaporkannya.

Kemkomdigi telah menyediakan berbagai kanal bagi masyarakat yang ingin melaporkan konten negatif, termasuk judi online. Ada Aduankonten.id, layanan WhatsApp di 0811-9224-545, serta chatbot WA Stop Judi Online di 0811-1001-5080.

Menkomdigi Minta Operator Seluler Batasi Transfer Pulsa untuk Cegah Transaksi Judi Online

Menkomdigi Meutya Hafid bertemu dengan PPATK dan pemimpin operator seluler untuk membicarakan upaya bersama mencegah judi online
Menkomdigi Meutya Hafid bertemu dengan PPATK dan pemimpin operator seluler untuk membicarakan upaya bersama mencegah judi online (Foto: Komdigi).

Sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid meminta operator telekomunikasi seluler memperkuat pengawasan transaksi pulsa.

Selain itu, Meutya juga meminta opsel untuk mendukung pembatasan transfer pulsa untuk mencegah transaksi judi online menggunakan pulsa.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya pemberantasan judi online di Indonesia.

"Kami menemukan praktik konversi pulsa menjadi uang yang dimanfaatkan untuk judi online. Untuk itu, kami meminta operator seluler lebih proaktif mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan ini," kata Meutya, Selasa (3/12/2024).

Meutya menyebut, pihaknya akan mengatur regulasi pembatasan transfer pulsa, dengan tetap memerhatikan kebutuhan pelanggan.

Dorong Registrasi Kartu SIM Pakai Data Biometrik

Bukan hanya itu, Meutya Hafid juga mendorong registrasi ulang SIM card menggunakan data biometrik kependudukan untuk mempermudah identifikasi pelaku judi online. 

Langkah Preventif Cegah Judi Online

Menkomdigi Meutya Hafid bertemu dengan PPATK dan pemimpin operator seluler untuk membicarakan upaya bersama mencegah judi online (Foto: Komdigi).
Menkomdigi Meutya Hafid bertemu dengan PPATK dan pemimpin operator seluler untuk membicarakan upaya bersama mencegah judi online (Foto: Komdigi).

Regulasi lebih ketat juga akan diterapkan untuk memastikan seluruh penyelenggara layanan internet (ISP) dan penyedia jaringan untuk memblokir konten negatif.

Langkah preventif tersebut perlu dilakukan mengingat penetrasi telepon seluler yang tinggi. Menurutnya, pesan literasi digital dari operator seluler dianggap efektif dalam menjangkau masyarakat luas.

Adapun menurut Menkomdigi, sosialisasi tentang judi online ini perlu dilakukan menyasar generasi muda agar mereka mampu mengenali dan menghindari modus judi online.

Sejauh ini, Komdigi memutus lebih dari 250.000 konten judi online sepanjang November 2024.

Kendati demikian, kolaborasi lintas sektor termasuk dengan PPATK dan operator seluler masih diperlukan untuk mengatasi kerugian masyarakat akibat judi online yang ditaksir mencapai Rp 41 triliun, sepanjang Januari-September 2024.

"Kami berharap sinergi ini menciptakan solusi inovatif yang efektif memberantas judi online. Mari bersama-sama menjaga keamanan ruang digital Indonesia," kata Meutya.

Infografis 14 Tips Hindari Kecanduan Judi Online. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis 14 Tips Hindari Kecanduan Judi Online. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya