Liputan6.com, Jakarta - Regulator perlindungan data Uni Eropa menyebut pihaknya membuka investigasi terhadap platform media sosial X alias Twitter.
Advertisement
Pasalnya, jejaring sosial milik Elon Musk ini diduga telah mengumpulkan data pribadi dari para penggunanya yang ada di wilayah Uni Eropa untuk melatih sistem AI mereka, Grok.
Advertisement
Komisi Perlindungan Data Irlandia alias DPC merupakan regulator data untuk negara-negara Uni Eropa, tempat di mana X alias Twitter beroperasi dan diduga memakai data pribadi pengguna untuk melatih AI-nya.
Sebagai pemimpin regulasi data di Uni Eropa, DPC juga memiliki kewenangan untuk menerapkan sanksi denda hingga 4 persen dari pendapatan global perusahaan yang melanggar aturan perlindungan data Uni Eropa, GDPR.
"Investigasi yang dilakukan terhadap X akan meneliti tentang pemrosesan data pribadi dalam unggahan milik pengguna Uni Eropa dan Kawasan Ekonomi Eropa yang bisa diakses publik di platform X, guna melatih sistem AI Generatif Grok AI," kata DPC dalam pernyataan, sebagaimana dikutip Reuters, Minggu (13/4/2025).
Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump dan anggota pemerintahan lainnya mengkritik regulasi Uni Eropa terhadap perusahaan-perusahaan AS. Terutama terkait bagaimana Uni Eropa menerapkan denda kepada perusahaan teknologi AS sebagai bentuk sanksi.
Sementara itu, pemilik X alias Twitter, Elon Musk yang juga merupakan penasihat Donald Trump pernah mengecam peraturan data di Uni Eropa. Apalagi, aturan yang diberlakukan langsung pada konten-konten online.
X Diminta Setop Pakai Data Pengguna Uni Eropa untuk Latih AI
Hal ini lantaran pada kasus pengadilan tahun lalu, regulator data Uni Eropa itu mengeluarkan perintah agar X menghentikan aktivitas memproses data pengguna mereka di Uni Eropa guna tujuan mengembangkan sistem AI mereka.
X pun sepakat untuk menghentikan pelatihan sistem AI mereka menggunakan data pribadi pengguna Uni Eropa sebelum perusahaan mendapatkan persetujuan pengguna.
Regulator data Uni Eropa ini juga menghentikan proses pengadilan terhadap X beberapa minggu kemudian. Mereka menyatakan, X menyepakati batasan tersebut secara permanen.
Advertisement
Perusahaan Teknologi Kena Denda di Eropa hingga 3 Miliar Euro
DPC juga menerapkan denda kepada perusahaan seperti Microsoft, LinkedIn, TikTok, hingga Meta.
Perusahaan-perusahaan ini diberi sanksi pada 2018. Total denda yang dibebankan ke perusahaan teknologi terkait dengan data pribadi sebesar hampir 3 miliar Euro.
X atau Twitter, belum pernah mendapati sanksi denda dari DPC sejak mereka terkena denda sebesar 450.000 Euro pada 2020. Hukuman tersebut dijatuhkan usai aturan pelindungan data Eropa GDPR disahkan.
