Pemerintah hingga saat ini masih belum mengambil keputusan frekuensi berapa yang akan diambil pada proses akuisisi PT XL Axiata Tbk dan PT Axis Telekom Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tiffatul Sembiring mengaku masih menunggu keputusan terkait akuisisi tersebut.
Namun Tifatul mengklaim sedang mempertimbangkan pengambilan yang terbaik agar tidak ada pihak yang dirugikan. Opsi yang dimiliki pemerintah saat ini ada tiga yakni frekuensi 5 Mhz, 7,5 Mhz, dan 10 Mhz dari frekuensi bekas Axis.
"Kita akan ambil frekuensi yang dikembalikan XL-Axis itu secara maksimum. Kemungkinan yang akan diambil antara 5 MHz dan 10 MHz. Jika terlalu banyak diambil, proses merger mereka bisa batal. Sebab XL Axiata akan rugi, padahal mereka harus membayar utang Axis," ungkap Tifatul di Jakarta.
Pihak XL sendiri berharap frekuensi yang diambil dari frekuensi Axis tidak terlalu besar. Operator tersebut sebelumnya telah melayangkan surat kesiapan untuk mengembalikan frekuensi 5 Mhz kepada pemerintah dari frekuensi milik Axis pasca-akuisisi.
"Kami sebelumnya kan memang sudah kirim surat ke Menteri yang juga berisi akan mengembalikan 5 Mhz di frekuensi 2,1 Ghz jika akuisisi XL-Axis terjadi," kata Turina Farouk, Vice President Communication XL.
Nonot Harsono, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia beberapa waktu lalu menilai bahwa keputusan XL yang siap mengembalikan satu blok berkapasitas 5 Mhz di frekuensi 2,1 Ghz merupakan keputusan yang cukup bijaksana.
"Mereka cukup tahu diri untuk menawarkan pengembalian satu bloknya di 2,1 Ghz. Padahal, kalau gak dikembalikan mereka bisa memiliki 5 blok berurutan yang membuatnya lebih unggul ketimbang operator lain," tambah Nonot.
Konsolidasi operator sebelumnya digembar-gemborkan pemerintah bisa menyehatkan kembali industri telekomunikasi Tanah Air. Operator telekomunikasi yang berjumlah 12 perusahaan dinilai terlalu banyak sehingga industri menjadi tidak sehat. (den/dew)
Energi & Tambang