Liputan6.com, Lumajang - Sebagian berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP kasus konflik tambang pasir ilegal di Lumajang, Jawa Timur mulai diserahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (8/10/2015), 2 pekan berjalan, berkas kasus konflik tambang di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, yang berujung penganiayaan dan pembunuhan Salim Kancil dan Tosan, mulai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang.
Dari total 37 tersangka untuk beragam kasus yang disidik Polda Jatim, ada 6 berkas yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Lumajang. Keenamnya meliputi perkara penganiayaan dan pembunuhan, serta perkara penambangan ilegal.
Advertisement
Penerimaan berkas SPDP menandai tahapan dimulainya kerja kejaksaan, sebelum berlanjut ke pengadilan.
Selain mengelompokkan 37 tersangka dalam 6 berkas, Polda Jatim juga menetapkan 3 anggota polisi sebagai terperiksa, karena terindikasi menerima pungli penambangan pasir besi ilegal.
Ketiga polisi merupakan anggota Polsek Pasirian, yakni dari Babin Kambtibmas-Aipda berinisial SP, Kanitreskrim Polsek Pasirian-Ipda SH, serta mantan Kapolsek Pasirian-AKP S.
Ketiganya teriindikasi menerima dana gratifikasi hasil tambang ilegal yang dikelola kepala desa nonaktif yang kini tersangka, Haryono.
Salim Kancil ditemukan tidak bernyawa di Jalan Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jawa Timur setelah diculik dan dianiaya puluhan orang. Sementara rekannya, Tosan, ditinggalkan dalam keadaan kritis di sebuah lapangan. (Nda/Mvi)