Liputan6.com, Banda Aceh - Lima warga Aceh yang divonis melanggar ketetentuan Qanun atau Perda Syariat Islam menjalani hukuman cambuk, Senin 28 November 2016. Eksekusi cambuk yang berlangsung di depan Masjid Ar Rahman Panteriek Banda Aceh ini bervariasi, antara tujuh hingga seratus kali cambuk.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (29/11/2016), satu per satu rotan diganjar algojo di punggung lima terhukum itu. Dua terhukum diganjar 7 kali cambukan, satu dengan 22 kali dan dua lainnya mendapat 100 cambuk. Hukuman cambuk 100 kali hingga membuat algojo harus bergantian melaksanakan tugasnya.
Uqubah atau prosesi hukuman cambuk terhadap lima dari enam warga yang ditanggap petugas karena divonis melanggar Syariat Islam, dengan tuduhan khalwat atau mesum. Namun satu lagi terhukum tidak dapat dieksekusi karena dalam kondisi hamil.
Advertisement
Eksekusi cambuk selalu mendapat perhatian warga termasuk anak usia sekolah yang seharusnya dilarang menyaksikan prosesi tersebut. Tapi warga tetap membandel hingga petugas pun kewalahan.
Prosesi hukuman cambuk biasanya dilakukan pada Jumat. Namun kali ini dilaksanakan pada Senin, untuk menghindari jumlah waktu perpanjangan terdakwa.