Segmen 6: Nota Keberatan Ahok hingga TNI Bantu Korban Bima

Putusan sela majelis hakim menolak nota keberatan Ahok. Sementara TNI didatangkan untuk mendirikan rumah sakit darutat di Bima.

oleh Liputan6 diperbarui 28 Des 2016, 06:04 WIB
Diterbitkan 28 Des 2016, 06:04 WIB
20161220-Sidang Lanjutan Ahok di PN Jakut-Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (20/12). Agenda sidang adalah tanggapan dari jaksa penuntut umum atas nota keberatan Ahok (Liputan6.com/Pool/Agung Rajasa)

Liputan6.com, Jakarta - Putusan sela majelis hakim menolak nota keberatan Gubernur DKI Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama. Hakim memutuskan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pekan depan.

Sementara itu, membantu penanganan bencana banjir di Bima, Nusa Tenggara Barat, pasukan gabungan dari TNI didatangkan dari Surabya, Jawa Timur, untuk mendirikan rumah sakit darurat.

Saksikan tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya