Barometer Pekan Ini: Berebut Penumpang Berujung Bentrokan

Pengemudi ojek online di Bogor menyerang pengemudi angkutan umum yang sebelumnya melakukan kekerasan secara acak.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Mar 2017, 09:09 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2017, 09:09 WIB
Ojek Online
Pengemudi ojek online di Bogor menyerang pengemudi angkutan umum yang sebelumnya melakukan kekerasan secara acak.

Liputan6.com, Jakarta - Di awal kemunculannya, ojek online mendapat protes, intimidasi hingga pemukulan oleh ojek pangkalan yang merasa kehilangan penumpang. Kini, pengemudi angkutan umum di sejumlah daerah mulai merasakan dampak serupa.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Minggu (26/3/2017), pengemudi ojek online di Bogor menyerang pengemudi angkutan umum yang sebelumnya melakukan kekerasan secara acak. Bentrokan kedua kubu pun tak terhindarkan.

Personel Polresta Bogor Kota, Rabu 22 Maret 2017, menangkap lima pelaku sweeping terhadap para pengemudi ojek online. Dari tangan mereka polisi menyita sejumlah senjata tajam sebagai barang bukti.

Tak sampai di situ, kericuhan bahkan terulang di Terminal Laladon, Bogor, Jawa Barat. Hal ini dampak dari terlambatnya penyebaran informasi hasil kesepakatan antara pengurus sopir angkutan umum dengan ojek online. Kericuhan ini sempat membuat 2.000 angkutan umum di Bogor mogok beroperasi.

Persoalan hampir serupa juga terjadi di Semarang, Jawa Tengah, 22 Maret lalu. Ratusan pengemudi angkutan online berkumpul di Jalan Imam Bonjol Semarang untuk mencari sopir taksi yang sebelumnya mengusir dan mengancam rekan mereka.

Gesekan yang masih terjadi antara transportasi online dan konvensional ini membuat pemerintah merevisi Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dalam atruan baru ini, beberapa poin yang menjadi sorotan adalah penetapan tarif batas atas dan bawah untuk transportasi online, pembatasan kuota kendaraan serta ketentuan STNK.

Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 akan diberlakukan mulai 1 April 2017 mendatang. Artinya, akan ada tarif baru untuk transportasi online, dengan besaran tarif akan diatur oleh pemerintah daerah masing-masing.

Simak ulasan selengkapnya dalam rangkuman Kopi Pagi (Komentar Pilihan Liputan 6 Pagi) yang ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Minggu (26/3/2017), berikut ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya