Menhub Ingin Transportasi Online dan Konvensional Saling Mengisi

Menhub Budi Karya Sumadi menghadiri dan menyosialisasikan revisi Permenhub tentang transportasi online.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 26 Mar 2017, 05:03 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2017, 05:03 WIB
Transportasi online
Menhub Budi Karya Sumadi menyosialisasikan Permenhub soal transportasi online. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Tangerang - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi hadiri dan menyosialisasikan langsung revisi Permenhub nomor 32 Tahun 2016 tentang transportasi online. Dia menginginkan adanya kesetaraan antarmoda transportasi di berbagai daerah di Indonesia.

"Pemerintah di sini hadir dalam rangka memberikan kesetaraan," ujar Budi Karya saat ditemui awak media usai memberikan sosialisasi, Sabtu (25/3/2017).

Pemerintah menginginkan transportasi konvensional tetap eksis. Namun pemerintah juga tidak bisa memungkiri bila teknologi transportasi online adalah suatu kemajuan yang bagus.

"Perlu diingat keberadaan online adalah suatu teknologi yang bagus dan canggih sebuah keniscayaan, kami ingin mereka saling mengisi," ujarnya.

Budi Karya juga menginginkan, sosialisasi tetap berjalan lancar dan menyeluruh, hingga semua pelaku transportasi baik online ataupun konvensional bisa menaatinya. Lalu, peraturan bisa tetap berlaku per 1 April mendatang.

"Tapi kami masih berikan toleransi seperti terkait STNK, SIM, kuota, serta tarif. Kita kasih waktu paling lama tiga bulan. Sehingga satu sisi online ada kepastian tetapi yang lain juga ada rambu rambu seperti ada stiker dan lain sebagainya," katanya.

Sementara Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, tentunya yang belum diatur di Permenhub nanti akan diguide seperti juklak juknis, jadi ojek-ojek online bisa diatur. "Karena tadi sama-sama kita dengarkan, intinya tadi adalah menginginkan aturan yang berkeadilan yang tidak merugikan baik pengendara maupun penumpangnya," ujar dia.

Ditanyakan apakah nantinya akan diterbitkan Perda di Kota Tangerang, Arief menyatakan siap. Namun itu juga harus didukung dengan aturan di atasnya. "Kalau memang nanti ada PP atau Permen dimungkinkan nanti dibuat Perda," kata dia.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi peraturan transportasi online ini, Direktur Angkutan dan Multi moda Cucu Mulyana, Kapolres Metro Tangerang AKBP Harry Kurniawan, Dandim 0506 Letkol Gogor, Anggota DPRD, Perwakilan Organda, taksi online, taksi konvensional serta ojek online.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya