Tangis Terdakwa Kasus E-KTP Dengar Pengakuan Saksi dari Singapura

Sidang mendengarkan pengakuan dari pihak salah satu perusahaan anggota konsorsium melalui telewicara dari Singapura.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Mei 2017, 19:16 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2017, 19:16 WIB
Tangis Terdakwa Kasus E-KTP Dengar Pengakuan Saksi dari Singapura
Sidang mendengarkan pengakuan dari pihak salah satu perusahaan anggota konsorsium melalui telewicara dari Singapura. (Liputan 6 SCTV)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang ke-16 kasus korupsi e-KTP, kembali digelar Kamis pagi tadi (18/5/2017). Sidang mendengarkan pengakuan dari pihak salah satu perusahaan anggota konsorsium melalui telewicara dari Singapura.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (18/5/2017), pengakuan dari bos PT Sandi Pala Artha Putra, Paulus Tanos, menyebabkan terdakwa Sugiarto tiba-tiba menangis.

Sugiarto menangis saat saksi mengaku dicurangi anggota konsorsium lainnya, terkait dana pengeluaran 2 persen untuk kebutuhan bersama. Pihak PT Sandi Pala mengaku tidak diberi tahu penggunaannya sampai sekarang.

Saksi juga menyebutkan nama Setya Novanto, yang dikenalkan oleh Andi Narogong dan sempat bertemu dengannya untuk membahas proyek e-KTP.

Sementara itu, sidang keempat praperadilan yang diajukan Miryam S Haryani, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK menghadirkan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wawan Yunarwanto, serta dua saksi ahli, yakni ahli psikologi, Ratih Ibrahim dan ahli hukum pidana dari Universitas Soedirman, Nur Aziz.

Ratih Ibrahim memaparkan hasil analisisnya setelah menonton video pemeriksaan Miryam, yang ditontonnya selama 10 jam nonstop.

Dari pengamatan gerak-gerik serta ekspresi wajah, Miryam tidak terlihat terintimidasi, bahkan ia terlihat nyaman dan percaya diri selama memaparkan keterangannya kepada penyidik.

Saksikan selengkapnya video tangis terdakwa kasus E-KTP dengar pengakuan saksi dari Singapura.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya