Liputan6.com, Jakarta Kebijakan tilang ganjil genap bagi yang melanggar di tiga ruas jalan ibu kota resmi berlaku hari ini. Sistem ini diterapkan untuk membatasi mobilitas warga.
VIDEO: Sanksi Bagi Pelanggar Aturan Ganjil Genap Resmi Berlaku Hari Ini
Kebijakan tilang ganjil genap bagi yang melanggar di tiga ruas jalan ibu kota resmi berlaku hari ini. Sistem ini diterapkan untuk membatasi mobilitas warga.
diperbarui 01 Sep 2021, 10:45 WIBDiterbitkan 01 Sep 2021, 10:45 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kasus Pesta Seks Swinger, Polisi Bidik Pesertanya
Sensasi Menyelam di Pulau Buton, Surga Bawah Laut Sulawesi Tenggara
Apa Itu Angin Santa Ana yang Buat Kebakaran di California?
Apakah Hukum Karma Berlaku dalam Ajaran Islam? Begini Jawaban Buya Yahya
Nia Ramadhani Mengaku Tak Bisa Suwir Ayam Goreng, Nama El Rumi Kok Ikut Disinggung?
Korlantas Minta Maaf Terkait Patwal Mobil RI 36 yang Arogan
Air Mancur Taman Taqwa Bone Bolango, Wisata Malam Religius dan Estetik
Jika Hidup Kembali, Inilah Amalan yang Ingin Orang Mati Lakukan Kata Syekh Ali Jaber
Isra Mikraj, Sejarah dan Keistimewaannya
Megawati Heran Ganjar Dibully Saat Tolak Israel
4 Fakta Menarik SWIM Robot Perenang di Lautan Luar Angkasa
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 11 Januari 2025