Liputan6.com, Jakarta Setelah dituntut 1 tahun penjara karena memarahi mantan suaminya yang mabuk, jaksa penuntut umum (JPU) kali ini membatalkan tuntutannya dan meminta terdakwa bebas. Pencabutan tuntutan dari JPU dilakukan atas perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin.
VIDEO: Jaksa Batalkan Tuntutan 1 Tahun ke Valencya yang Marahi Mantan Suami karena Mabuk
Setelah dituntut 1 tahun penjara karena memarahi mantan suaminya yang mabuk, jaksa penuntut umum (JPU) kali ini membatalkan tuntutannya dan meminta terdakwa bebas. Pencabutan tuntutan dari JPU dilakukan atas perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin.
diperbarui 24 Nov 2021, 09:13 WIBDiterbitkan 24 Nov 2021, 09:13 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 29 November 2024
Link Live Streaming Liga Europa Manchester United vs Bodo/Glimt, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Akhir Cerita Pemancing di Kebumen, Tewas Tenggelam di Sungai Lukulo
Prabowo: Saya Beri Peringatan, Tak Ada Toleransi untuk Korupsi
Wajib Tonton, Ini 10 Film Terseram Sepanjang Dekade
Amorim Akui Krisis Produktivitas Gol, Manchester United Terancam Masalah Besar di Lini Depan
Kisah Ajaib Gus Dur dan 3 Koper Berisi Uang Miliaran Rupiah
Rokok Ilegal Marak di NTT, Jalur Perbatasan Jadi Perhatian
Pakar Sebut Pilkada Jakarta 2024 Diprediksi Dua Putaran, Begini Analisisnya
Mengenal Suria Kartalegawa, Pribumi yang Menolak Kemerdekaan Indonesia
Manchester United Takkan Terburu-Buru dengan Leny Yoro
Fisikawan Ungkap Time Travel Bisa Tanpa Paradoks