Liputan6.com, Jakarta Dinilai tidak terdapat cukup bukti atas dakwaan yang diadukan, Dekan FISIP Universitas Riau divonis bebas dari kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. Hakim menilai keterangan para saksi tidak membuktikan tindak pelecehan seksual.
VIDEO: Dekan FISIP Universitas Riau Divonis Bebas dari Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi
Dinilai tidak terdapat cukup bukti atas dakwaan yang diadukan, Dekan FISIP Universitas Riau divonis bebas dari kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. Hakim menilai keterangan para saksi tidak membuktikan tindak pelecehan seksual.
diperbarui 31 Mar 2022, 14:15 WIBDiterbitkan 31 Mar 2022, 14:15 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Sanggah CPNS: Prosedur Mengajukan Sanggahan Kegagalan Administrasi CPNS 2024
Bakal IPO, Perusahaan Kripto Ini Pindah ke New York
KPK Sulit Bertemu Presiden, Istana: Pak Jokowi Ingin Jaga Marwah Institusi yang Independen
Kenali Manfaat Konsumsi Tomat Ceri Bagi Kesehatan, Bantu Turunkan Berat Badan hingga Kaya Antioksidan
Badai Boris Hantam Sejumlah Negara Eropa, Warga Terpaksa Mengungsi Pasca Banjir
Laga Persija Vs Dewa United di SUGBK, 2.178 Personel Gabungan Dikerahkan
Kebakaran Hutan dan Lahan Terjadi di 4 Titik di Kalsel
Ketika Museum Kebangkitan Nasional Selenggarakan Simulasi Sidang PBB bagi Anak-Anak Muda
VIDEO: Turis Rusia Hilang di Gunung Rinjani, Tim SAR Gunakan Drone dalam Pencarian
Rebut Perak di PON 2024, Tim Sepak Bola Putri Jakarta Cetak Sejarah
BJ Habibie Menemukan Apa Saja? Ini 4 Jejak Kejeniusan Bapak Teknologi Indonesia
Waduh, Entitas Wika Beton Digugat PKPU