Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memvonis Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan 13 santri dengan hukuman mati. Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai tak ada hal yang meringankan terdakwa selaku pendidik dan pengasuh pesantren.
VIDEO: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri, Lesu saat Divonis Hukuman Mati
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memvonis Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan 13 santri dengan hukuman mati. Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai tak ada hal yang meringankan terdakwa selaku pendidik dan pengasuh pesantren.
Diperbarui 05 Apr 2022, 10:46 WIBDiterbitkan 05 Apr 2022, 10:46 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dukung Anak Penderita Kanker, JOYDAY Perkuat Komitmen Kepedulian Sosial
Gerakkan Ekonomi Warga Saat Ramadan, Banyuwangi Gelar Festival Ngerandu Buko
PSSI Tingkatkan Kualitas Wasit Liga 2 dan Liga 3, Dilatih VAR dan AVAR
Infografis Jadwal Imsakiyah 1446 H Ramadhan 2025 untuk Wilayah DKI Jakarta
Fokus Pagi : Kebakaran Tangki Kilang Minyak Pertamina di Cilacap
Sahur Jam Berapa? Panduan Lengkap Waktu Sahur di Bulan Ramadhan
Terminal 2F Bandara Soetta Layani Penerbangan Jemaah Umrah
Penumpang Pesawat Qatar Airways Duduk di Sebelah Jenazah, Protokol Kematian di Udara Maskapai Disorot
Pentingnya Menabung dan Investasi untuk Jaga Keuangan
Batas Bayar Zakat Fitrah, Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Sebelum Lebaran?
Anime Sakamoto Days: Ketika Pembunuh Bayaran Menjadi Pemilik Toko Kelontong
Bantu Misi Kemanusiaan PMI, PAMA Gelar Aksi Donor Darah