VIDEO: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri, Lesu saat Divonis Hukuman Mati

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memvonis Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan 13 santri dengan hukuman mati. Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai tak ada hal yang meringankan terdakwa selaku pendidik dan pengasuh pesantren.

oleh Fadjriah Nurdiarsih diperbarui 05 Apr 2022, 10:46 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2022, 10:46 WIB

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memvonis Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan 13 santri dengan hukuman mati. Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai tak ada hal yang meringankan terdakwa selaku pendidik dan pengasuh pesantren.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya