Kasus Pemerkosaan Santriwati

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memvonis Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan 13 santri dengan hukuman mati. Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai tak ada hal yang meringankan terdakwa selaku pendidik dan pengasuh pesantren.
Tampilkan foto dan video