Batas Bayar Zakat Fitrah, Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Sebelum Lebaran?

Ketahui batas waktu pembayaran zakat fitrah, hukum, dan waktu terbaik membayar zakat fitrah sebelum Idul Fitri agar ibadah Anda sempurna.

oleh Woro Anjar Verianty Diperbarui 28 Feb 2025, 21:30 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2025, 21:30 WIB
Ilustrasi zakat fitrah
Ilustrasi zakat fitrah. (Image by Freepik)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Muslim di seluruh dunia disibukkan dengan berbagai persiapan menyambut momen yang suci ini. Salah satu kewajiban penting yang harus ditunaikan adalah pembayaran zakat fitrah. Memahami batas bayar zakat fitrah menjadi penting agar ibadah puasa Ramadhan kita sempurna dan diterima oleh Allah SWT. Zakat fitrah sebagai penyucian diri memiliki ketentuan waktu yang telah diatur dalam syariat Islam.

Batas bayar zakat fitrah telah diatur dengan jelas dalam berbagai literatur fiqih dan hadits Rasulullah SAW. Pengetahuan tentang batas bayar zakat fitrah sangat penting untuk memastikan bahwa kewajiban ini tidak hanya ditunaikan, tetapi juga diterima sebagai ibadah yang sah. Keterlambatan dalam membayar zakat fitrah dapat mengurangi nilai ibadah puasa yang telah kita lakukan selama sebulan penuh.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara komprehensif mengenai batas bayar zakat fitrah berdasarkan tuntunan syariat Islam. Memahami dengan baik batas bayar zakat fitrah akan membantu kita untuk merencanakan waktu pembayaran yang tepat sehingga zakat fitrah kita diterima sebagai zakat, bukan sekedar sedekah biasa. 

Mari kita pelajari bersama agar ibadah puasa kita menjadi sempurna, dalam rangkuman yang telah Liputan6.com susun berikut ini, pada Jumat (28/2).

Promosi 1

Dasar Hukum Zakat Fitrah

Jelang Lebaran, Masjid Istiqlal Buka Layanan Pembayaran Zakat Fitrah
Petugas amil zakat mendoakan warga yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Kewajiban Zakat Fitrah dalam Al-Qur'an

Kewajiban menunaikan zakat fitrah bagi setiap Muslim telah dijelaskan dalam Al-Qur'an, sebagaimana tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 43:

وَاَقِيۡمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارۡكَعُوۡا مَعَ الرّٰكِعِيۡنَ

Wa aqiimus salaata wa aatuz zakaata warka'uu ma'ar raaki'iin.

Artinya: "Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk." (Al-Baqarah: 43).

Ayat ini menekankan bahwa menunaikan zakat, termasuk zakat fitrah, merupakan kewajiban yang setara dengan melaksanakan salat. Hal ini menunjukkan pentingnya ibadah zakat dalam agama Islam sebagai salah satu dari lima rukun Islam.

Hadits tentang Zakat Fitrah

Selain ayat Al-Qur'an, terdapat juga hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Daud dan Ibnu Majah, di mana Rasulullah SAW bersabda:

"Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum salat Id, maka zakatnya diterima. Barang siapa yang menunaikannya setelah salat Id, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah (biasa) di antara berbagai sedekah." (HR Ibnu Daud dan Ibnu Majah).

Hadits ini secara jelas menentukan batas waktu pembayaran zakat fitrah yang paling utama, yaitu sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Pembayaran yang dilakukan setelah waktu tersebut tidak lagi dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan hanya sebagai sedekah biasa.

Tujuan dan Hikmah Zakat Fitrah

Zakat fitrah memiliki tujuan utama untuk menyucikan diri dari dosa-dosa kecil yang mungkin dilakukan selama bulan Ramadhan. Selain itu, zakat fitrah juga bertujuan untuk membantu kaum fakir miskin agar dapat merayakan Idul Fitri dengan kegembiraan tanpa kesulitan ekonomi.

Hikmah lain dari zakat fitrah adalah untuk menyempurnakan ibadah puasa yang telah dilakukan selama sebulan penuh. Tanpa menunaikan zakat fitrah, ibadah puasa dianggap belum lengkap karena zakat fitrah merupakan "pembersih" bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor.

Waktu-Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Waktu Mubah (Diperbolehkan)

Waktu mubah untuk membayar zakat fitrah dimulai sejak awal Ramadhan hingga akhir bulan Ramadhan. Pada periode ini, pembayaran zakat fitrah diperbolehkan tanpa ada larangan khusus. Banyak ulama yang memperbolehkan pembayaran zakat fitrah pada waktu ini dengan pertimbangan untuk memberikan kemudahan bagi umat Muslim dan memastikan distribusi yang lebih merata kepada para penerima zakat.

Menurut mazhab Hanafi, pembayaran zakat fitrah bahkan diperbolehkan dilakukan sebelum bulan Ramadhan, meskipun waktu yang paling dianjurkan tetap pada akhir Ramadhan hingga sebelum salat Idul Fitri. Fleksibilitas ini diberikan untuk memudahkan umat Muslim dalam menunaikan kewajiban mereka.

Waktu Wajib (Diwajibkan)

Waktu wajib pembayaran zakat fitrah jatuh pada akhir bulan Ramadhan, tepatnya sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadhan sebelum memasuki bulan Syawal. Pada saat ini, kewajiban zakat fitrah telah jatuh tempo dan harus segera ditunaikan.

Jika seseorang tidak menunaikan zakat fitrah pada waktu wajib ini, kewajiban tersebut tetap berlaku dan harus ditunaikan meskipun telah memasuki bulan Syawal. Namun, terdapat konsekuensi hukum tertentu yang perlu diperhatikan, seperti berkurangnya nilai pahala dan kemungkinan zakatnya hanya dihitung sebagai sedekah biasa.

Waktu Sunnah (Dianjurkan)

Waktu sunnah atau waktu yang paling dianjurkan untuk membayar zakat fitrah adalah pada pagi hari Idul Fitri sebelum pelaksanaan salat Id. Pembayaran pada waktu ini dianggap paling utama dan memiliki pahala yang lebih besar dibandingkan waktu-waktu lainnya.

Tujuan utama dari anjuran ini adalah agar zakat fitrah dapat segera didistribusikan kepada para penerima zakat, khususnya fakir miskin, sehingga mereka dapat mempersiapkan keperluan Idul Fitri tanpa kesulitan ekonomi. Rasulullah SAW sendiri menganjurkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum umat Muslim berangkat ke tempat salat Idul Fitri.

Waktu Makruh (Tidak Dianjurkan)

Waktu makruh pembayaran zakat fitrah dimulai setelah pelaksanaan salat Idul Fitri hingga akhir hari pertama bulan Syawal (sebelum matahari terbenam pada hari raya). Meskipun pembayaran pada waktu ini masih diperbolehkan dan sah, namun hal ini kurang dianjurkan dan dianggap kurang sempurna.

Mayoritas ulama dari berbagai mazhab, termasuk Syafii dan Hanbali, menganggap pembayaran zakat fitrah setelah salat Idul Fitri sebagai makruh. Mazhab Maliki memperbolehkan pembayaran pada waktu ini jika terdapat alasan yang sah, seperti kehilangan harta atau ketidaktahuan tentang aturan waktunya, namun tetap dianggap makruh.

Waktu Haram atau Tidak Dianjurkan

Meskipun tidak secara eksplisit disebutkan sebagai "waktu haram", menunda pembayaran zakat fitrah hingga jauh setelah hari raya Idul Fitri dianggap sangat tidak dianjurkan dan memiliki konsekuensi hukum yang serius. Beberapa ulama bahkan berpendapat bahwa menunda pembayaran zakat fitrah setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri dapat dihukumi haram.

Konsekuensi dari penundaan ini adalah bahwa pembayaran tersebut tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan hanya sebagai sedekah biasa. Hal ini berarti kewajiban zakat fitrah masih tetap ada dan belum gugur, sehingga orang tersebut masih harus menunaikannya di masa mendatang.

Pandangan Mazhab tentang Batas Waktu Zakat Fitrah

Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi memiliki pandangan yang relatif lebih fleksibel mengenai waktu pembayaran zakat fitrah. Menurut mazhab ini, zakat fitrah dapat dibayarkan bahkan sebelum bulan Ramadhan, selama niatnya jelas untuk zakat fitrah tahun tersebut.

Meskipun demikian, mazhab Hanafi tetap mengakui bahwa waktu yang paling utama untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum salat Idul Fitri. Jika pembayaran dilakukan setelah salat Id, kewajiban zakat fitrah tetap berlaku dan harus ditunaikan, meskipun nilainya hanya sebagai sedekah biasa.

Mazhab Maliki

Mazhab Maliki berpendapat bahwa waktu pembayaran zakat fitrah yang dianjurkan adalah setelah fajar hari raya Idul Fitri hingga sebelum salat Id. Pembayaran sebelum hari raya diperbolehkan, tetapi hanya satu atau dua hari sebelumnya.

Menurut mazhab ini, pembayaran zakat fitrah setelah salat Idul Fitri masih diperbolehkan jika terdapat alasan yang sah, seperti ketidaktahuan tentang waktu pembayaran atau kehilangan harta. Namun, hal ini tetap dianggap makruh dan sebaiknya dihindari.

Mazhab Syafii

Mazhab Syafii menegaskan bahwa waktu pembayaran zakat fitrah dimulai sejak awal Ramadhan, tetapi waktu yang paling utama adalah pada hari raya Idul Fitri sebelum salat Id. Pembayaran yang dilakukan setelah salat Id dianggap tidak memenuhi sunnah dan hanya dihitung sebagai sedekah biasa.

Imam Syafii juga berpendapat bahwa zakat fitrah sebaiknya tidak dibayarkan terlalu jauh sebelum Idul Fitri, meskipun diperbolehkan sejak awal Ramadhan. Hal ini untuk memastikan bahwa zakat fitrah benar-benar berfungsi sebagai penyucian puasa pada bulan Ramadhan.

Mazhab Hanbali

Mazhab Hanbali memiliki pandangan yang sejalan dengan mazhab Syafii, yaitu zakat fitrah sebaiknya dibayarkan pada hari raya Idul Fitri sebelum salat Id. Pembayaran pada satu atau dua hari sebelum Idul Fitri juga diperbolehkan.

Menurut mazhab ini, menunda pembayaran zakat fitrah hingga setelah salat Id tanpa alasan yang dibenarkan dianggap makruh dan mengurangi nilai zakat tersebut. Jika penundaan dilakukan hingga hari berikutnya, maka zakatnya hanya dihitung sebagai sedekah biasa.

Pentingnya Memahami Batas Bayar Zakat Fitrah

 

Memahami batas waktu pembayaran zakat fitrah merupakan hal yang penting bagi setiap Muslim. Berdasarkan berbagai dalil dan pendapat ulama, waktu pembayaran zakat fitrah terbagi menjadi beberapa kategori, mulai dari waktu mubah (diperbolehkan), waktu wajib, waktu sunnah (dianjurkan), waktu makruh (tidak dianjurkan), hingga waktu yang dianggap haram atau sangat tidak dianjurkan.

Waktu yang paling utama untuk membayar zakat fitrah adalah pada pagi hari Idul Fitri sebelum pelaksanaan salat Id. Pembayaran pada waktu ini sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW dan memiliki nilai pahala yang lebih besar. Selain itu, pembayaran pada waktu ini juga memungkinkan para penerima zakat untuk memanfaatkannya dalam mempersiapkan kebutuhan Idul Fitri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya