Liputan6.com, Jakarta KPK telah mengajukan pencekalan ke luar negeri untuk Bendahara Umum PBNU yang juga Politikus PDIP, Mardani H Maming. Dirjen Imigrasi Kemenkumham juga memastikan Maming telah berstatus sebagai tersangka.
VIDEO: Berstatus Tersangka, KPK Telah Ajukan Pencekalan Terhadap Mardani H Maming
KPK telah mengajukan pencekalan ke luar negeri untuk Bendahara Umum PBNU yang juga Politikus PDIP, Mardani H Maming. Dirjen Imigrasi Kemenkumham juga memastikan Maming telah berstatus sebagai tersangka.
Diperbarui 21 Jun 2022, 12:27 WIBDiterbitkan 21 Jun 2022, 12:27 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Top 3: Gaji Rp 14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Sita Perhatian
Top 3 Islami: Tips Memilih Gamis Syar'i Terbaru untuk Wanita Bertubuh Pendek agar Tampak Tinggi, Gaji Fantastis Muadzin Masjidil Haram 2025
Gempa Magnitudo 6,3 Guncang Ekuador, 20 Orang Terluka dan Sejumlah Bangunan Rusak
Cuaca Hari Ini Sabtu 26 April 2025: Langit Malam Jabodetabek Seluruhnya Akan Cerah
Dedi Mulyadi Dukung Kebijakan Depok Bebaskan PBB Rakyat Kecil
Sarana Menara Tebar Dividen Final Rp 499,7 Miliar, Cek Jadwalnya
Resep Ayam Kecap Bawang Bombai untuk Disantap Bareng Keluarga di Akhir Pekan
Klarifikasi Tim TRUMP: Dinner Eksklusif Bareng Presiden AS Tak Harus Punya Token Rp 5 Miliar
Sejumlah Miliarder AS Jual Saham Sebelum Pasar Anjlok
Manchester United Hadapi Periode Kritis Demi Amankan Matheus Cunha
Pantai Kenjeran, Wisata Alam Surabaya Cocok untuk Melepas Penat
Hadiah Ultah ke-50: Satoshi Nakamoto Kembali Masuk Daftar Miliarder Dunia