Liputan6.com, Jakarta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak nota keberatan atau eksepsi, yang diajukan terdakwa anak AG, dalam kasus penganiayaan atas David Ozora. Sementara itu, setelah 43 hari dirawat di ruang ICU, kondisi David Ozora terus membaik dan memperlihatkan kemajuan.
VIDEO: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Eksepsi yang Diajukan Terdakwa AG
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak nota keberatan atau eksepsi, yang diajukan terdakwa anak AG, dalam kasus penganiayaan atas David Ozora. Sementara itu, setelah 43 hari dirawat di ruang ICU, kondisi David Ozora terus membaik dan memperlihatkan kemajuan.
diperbarui 04 Apr 2023, 12:52 WIBDiterbitkan 04 Apr 2023, 12:52 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Berburu Kuliner di Festival Pecinan Glodok Sembari Bernostalgia di ITC Mangga Dua
Top 3: Ada Sistem Pajak Canggih Mulai 1 Januari 2025, Apa Itu?
Top 3 Islami: Syarat jadi Imam Sholat Menurut Buya Yahya, Ibadah Berlebihan Tak Baik Kata Gus Baha
Final Sengit! Sin Prisa Gaming Rebut Trofi VCT Ascension Pacific 2024 dari Boom Esports
Daftar Harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina per 1 Oktober 2024
Cuaca Hari Ini Selasa 1 Oktober 2024: Langit Malam Jabodetabek Berawan Tebal
Kerap Diabaikan, Ini Ciri Oli Gardan Skutik yang Sudah Habis
Daftar Anggota DPR/DPD/MPR 2024-2029 Termuda dan Tertua yang Akan Dilantik Hari Ini
7 Penyebab Stres di Tempat Kerja, Begini Cara Ampuh Mengatasinya
Polisi Singapura Peringatkan Investor soal Kejahatan Penguras Kripto
WSKT Rampungkan Bendungan Terbesar di NTT, Kapan Diresmikan Jokowi?
3 Resep Kerang Batik, Dimasak Asam Manis sampai Jadi Sup Lezat