VIDEO: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Eksepsi yang Diajukan Terdakwa AG

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak nota keberatan atau eksepsi, yang diajukan terdakwa anak AG, dalam kasus penganiayaan atas David Ozora. Sementara itu, setelah 43 hari dirawat di ruang ICU, kondisi David Ozora terus membaik dan memperlihatkan kemajuan.

oleh Fadjriah Nurdiarsih diperbarui 04 Apr 2023, 12:52 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2023, 12:52 WIB

Liputan6.com, Jakarta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak nota keberatan atau eksepsi, yang diajukan terdakwa anak AG, dalam kasus penganiayaan atas David Ozora. Sementara itu, setelah 43 hari dirawat di ruang ICU, kondisi David Ozora terus membaik dan memperlihatkan kemajuan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya