Liputan6.com, Jakarta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak nota keberatan atau eksepsi, yang diajukan terdakwa anak AG, dalam kasus penganiayaan atas David Ozora. Sementara itu, setelah 43 hari dirawat di ruang ICU, kondisi David Ozora terus membaik dan memperlihatkan kemajuan.
VIDEO: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Eksepsi yang Diajukan Terdakwa AG
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak nota keberatan atau eksepsi, yang diajukan terdakwa anak AG, dalam kasus penganiayaan atas David Ozora. Sementara itu, setelah 43 hari dirawat di ruang ICU, kondisi David Ozora terus membaik dan memperlihatkan kemajuan.
diperbarui 04 Apr 2023, 12:52 WIBDiterbitkan 04 Apr 2023, 12:52 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Perbedaan Rasa Es Kopi Susu: Robusta vs Arabika yang Perlu Kamu Tahu
Isu Reshuffle Kabinet di Tengah Harlah NU, Istana: Bukan Peringatan Pertama Prabowo
Dampak Anggaran IKN Diblokir: Ancam Sektor Konstruksi Nasional
Resep Sayur Nangka Muda yang Lezat dan Bergizi
Arti Be Careful: Penjelasan, Contoh Penggunaan, dan Perbedaannya dengan Take Care
Syahnaz Sadiqah Dampingi Jeje Govinda, Potret Mesra yang Jadi Sorotan Setelah Jadi Ibu Pejabat
Potret Dea Ananda Temani Ariel Nidji Saat Manggung di Stadion Bukit Jalil Malaysia
Mengenali Ciri-ciri Insomnia: Panduan Lengkap untuk Tidur Berkualitas
Sediakan Konten untuk Saluran TV Luar Negeri, Taliban Tangguhkan Stasiun Radio Perempuan Afghanistan
Prediksi Pertandingan Real Madrid vs Atletico Madrid pada 9 Februari 2025
Ternyata Ini yang Bikin Wuling Air ev Populer di Indonesia
Bandung Gelar Turnamen Padel Perdana, BDG’s 1st Invitational Padel Tournament