Liputan6.com, Jakarta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak nota keberatan atau eksepsi, yang diajukan terdakwa anak AG, dalam kasus penganiayaan atas David Ozora. Sementara itu, setelah 43 hari dirawat di ruang ICU, kondisi David Ozora terus membaik dan memperlihatkan kemajuan.
VIDEO: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Eksepsi yang Diajukan Terdakwa AG
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak nota keberatan atau eksepsi, yang diajukan terdakwa anak AG, dalam kasus penganiayaan atas David Ozora. Sementara itu, setelah 43 hari dirawat di ruang ICU, kondisi David Ozora terus membaik dan memperlihatkan kemajuan.
diperbarui 04 Apr 2023, 12:52 WIBDiterbitkan 04 Apr 2023, 12:52 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Artinya Positif: Memahami Makna dan Dampaknya dalam Kehidupan Sehari-hari
Seleksi Kompetensi PPPK 2024, Catat Tanggal Pelaksanaan dan Pahami Materi Ujiannya
Duel Sengit King Kobra 3,5 Meter Vs Ular Piton 1,5 Meter, Siapa yang Menang?
Gaya Mahal Anak-Anak Bobby Nasution Saat Jalan Bareng Jokowi Setelah Unggul Hitung Cepat Pilkada Sumut 2024
Tatkala Sunan Kalijaga Nekat Curi Tongkat Sunan Bonang, Kisah Walisongo
Cara Mengatasi Mata Merah: Panduan Lengkap dan Efektif
350 Quote Pantai Inspiratif untuk Caption Media Sosial
15 Kata-kata Menolak Tawaran Kerja yang Sopan dan Profesional
Menteri Israel Ungkap Rencana Menduduki Gaza dalam Jangka Panjang
Apa Itu Sifilis: Penyakit Menular Seksual yang Perlu Diwaspadai
6 Manfaat Bermain Golf untuk Kesehatan Fisik dan Mental
Habiburokhman Gerindra Bantah Ada 'Partai Cokelat' di Pilkada 2024