Liputan6.com, Jakarta Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat dalam sidang kode etik yang digelar di Mabes Polri. Teddy dinilai melakukan perbuatan tercela dengan memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara mengganti sabu seberat 5 kilogram dengan tawas.
VIDEO: Irjen Teddy Minahasa Dipecat Secara Tidak Terhormat, Dinilai Melakukan Perbuatan Tercela
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat dalam sidang kode etik yang digelar di Mabes Polri. Teddy dinilai melakukan perbuatan tercela dengan memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara mengganti sabu seberat 5 kilogram dengan tawas.
diperbarui 31 Mei 2023, 17:00 WIBDiterbitkan 31 Mei 2023, 17:00 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
BI: Pengguna QRIS Bertambah, Tumbuh 183,9% hingga Oktober 2024
Tips Membuat Nasi Goreng: Panduan Lengkap untuk Hidangan Lezat
Bacaan Doa Buka Puasa Ganti, Panduan Lengkap Bacaan dan Tata Cara
Kemnaker Gelar Naker Expo 2024, Tersedia Puluhan Ribu Loker di Akhir Tahun!
Jokowi Nonton Aksi Timnas Indonesia di GBK Bareng Cucu, Jersey Jan Ethes dan La Lembah Jadi Sorotan
6 Potret Lawas Zahwa Nadhira, Terpaut Usia 9 Tahun dengan Anak Mahfud MD
RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas 2025, Analis Beri 3 Catatan
Min Hee Jin Umumkan Resmi Keluar dari ADOR, Sebut HYBE Perusahaan Tak Bermoral
Ahmad Dhani Hadiri Rapat Komisi X DPR-RI, Siang Jadi Dewan Malam Jadi Dewa
Saksikan Sinetron Saleha Episode Rabu 20 2024 Pukul 18.15 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
6 Fakta Inul Daratista Bongkar Penipuan OB, Uang Curian Dipakai Judi Online
KTT G20 Brasil, Prabowo Ungkap Indonesia Pindahkan Ibu Kota karena Permukaan Laut Naik