Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan menjatuhkan hukuman masing-masing 2 tahun penjara kepada dua orang polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan yang sebelumnya divonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya.
VIDEO: MA Kabulkan Permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum, Dua Terdakwa Polisi Batal Bebas
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan menjatuhkan hukuman masing-masing 2 tahun penjara kepada dua orang polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan yang sebelumnya divonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya.
diperbarui 25 Agu 2023, 15:15 WIBDiterbitkan 25 Agu 2023, 15:15 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pembunuh Istri di Bantul, Sempat Nonton Voli Usai Bunuh Korban
Arti FOMO dalam Kpop: Fenomena yang Memengaruhi Penggemar
Arti Maulid Nabi: Pahami Makna dan Tradisi Perayaan Kelahiran Nabi Muhammad SAW
Kalender 1 Ramadan dan 1 Syawal Versi Muhammadiyah, Catat Tanggalnya
Hasil Pertemuan Prabowo-Erdogan, Kerja Sama Bidang Pendidikan hingga Pertahanan
Arti Nuzulul Quran: Memahami Makna dan Signifikansi Peristiwa Suci
Mimpi Anak Bayi: Makna, Tafsir, dan Penjelasan Lengkap
Arti Investor: Pengertian, Jenis, dan Perannya dalam Ekonomi
Flowchart Adalah: Panduan Lengkap Memahami Diagram Alir
Mau Kerja di Bank Perekonomian Rakyat, Ini Syarat Pentingnya
Ekspansi Bisnis, DMMX Lebarkan Sayap ke Pasar Ritel Amerika Selatan
Arti Mimpi Gigi Atas Copot 2: Tafsir dan Makna di Balik Pengalaman Tidur Ini