Sidang Tragedi Kanjuruhan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan menjatuhkan hukuman masing-masing 2 tahun penjara kepada dua orang polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan yang sebelumnya divonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya.
Tampilkan foto dan video
Loading