Sidang pembunuhan Marlon Mramra, wartawan TV Mandiri Papua TV kembali digelar dan berlangsung ricuh. Keluarga korban tidak terima terdakwa hanya dituntut 15 tahun penjara.
Sidang Pembunuhan Wartawan TV Papua Ricuh
Sidang pembunuhan Marlon Mramra, wartawan TV Mandiri Papua TV kembali digelar dan berlangsung ricuh. Keluarga korban tidak terima terdakwa hanya dituntut 15 tahun penjara.
Diperbarui 07 Jul 2010, 20:11 WIBDiterbitkan 07 Jul 2010, 20:11 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Hadza Min Fadhli Rabbi: Ungkapan Syukur yang Mendalam
Resep Bakwan Gurih dan Renyah, Gorengan Favorit saat Buka Puasa
Kontrol Tekanan Darah dengan Jus Sirsak Setelah Makan Daging Kambing, Simak Ulasannya
Berbagai Manfaat Kunyit bagi Kesehatan, Tak Hanya untuk Masakan
Arti Warehouse: Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya dalam Manajemen Logistik
Rekomendasi Menu Sahur Sehat dan Bikin Kenyang, Jadi Sumber Nutrisi dan Energi
Tips Menyimpan Ceker Ayam Agar Tetap Segar dan Tahan Lama, Simak Caranya
Arti Itadakimasu: Makna Mendalam di Balik Ungkapan Sebelum Makan
Menko Zulhas Kaget Ada Temuan Ayam Gelonggongan di Jaksel
Pengertian Amil Zakat: Peran Penting dalam Pengelolaan Zakat
Arti Internship: Pengertian, Manfaat, dan Panduan Lengkap
Bekasi Lumpuh, Banjir Rendam Permukiman hingga Perkantoran