Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda 39 milyar rupiah terhadap Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau yang lebih dikenal dengan Angelina Sondakh. Vonis hukuman tersebut membuat pihak keluarga mantan puteri Indonesia tahun 2001 itu terkejut.
[VIDEO] Muji Massaid Terus Beri Dukungan Kepada Angie
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda 39 milyar rupiah terhadap Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau yang lebih dikenal dengan Angelina Sondakh. Vonis hukuman tersebut membuat pihak keluarga mantan puteri Indonesia tahun 2001 itu terkejut.
Diperbarui 27 Nov 2013, 07:26 WIBDiterbitkan 27 Nov 2013, 07:26 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Energi & TambangJakarta Gelap Satu Jam Hari Ini: Aksi Hemat Energi untuk Bumi
Berita Terbaru
Hasil Final Copa del Rey Barcelona vs Real Madrid: Drama Extra Time, Blaugrana Juara usai Kalahkan Los Blancos 3-2
5 Look Makeup Natural Artis Berhijab yang Lagi Hits, Simpel dan Bikin Glowing!
Doakan Kepergian Paus Fransiskus, Ribuan Jemaat Katolik Ikuti Misa Requiem di Gereja Katedral Medan
Jejak Perkembangan Motif Batik Betawi
Banyak Ijazah Warga Jakarta Ditahan, Pramono Minta Pemutihan Dilanjutkan
Film The Accountant 2 Tayang, Berikut Sinopsis dan Daftar Pemainnya
Amalan-Amalan Berpahala Setara Haji dan Umrah, Nomor 3 Khusus Wanita Muslimah
Alasan Mengapa Cirebon Bergaya Jawa, Sementara Brebes Masih Sunda
Waketum Golkar Ajak Publik Tak Habiskan Energi Bahas Usul Pergantian Wapres dan Isu Ijazah Palsu
Makanan Ultra Proses Ternyata Memengaruhi Kesehatan Mental
4 Tips Memilih Gamis 2025 yang Nyaman Dipakai Sehari-hari, Yuk Simak!
Bertambah, Ada 31 Mantan Karyawan Perusahaan di Pekanbaru Ijazahnya Ditahan