Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda 39 milyar rupiah terhadap Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau yang lebih dikenal dengan Angelina Sondakh. Vonis hukuman tersebut membuat pihak keluarga mantan puteri Indonesia tahun 2001 itu terkejut.
[VIDEO] Muji Massaid Terus Beri Dukungan Kepada Angie
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda 39 milyar rupiah terhadap Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau yang lebih dikenal dengan Angelina Sondakh. Vonis hukuman tersebut membuat pihak keluarga mantan puteri Indonesia tahun 2001 itu terkejut.
Diperbarui 27 Nov 2013, 07:26 WIBDiterbitkan 27 Nov 2013, 07:26 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
BGN Pastikan Pertumbuhan Ekonomi di Pedesaan Terus Tumbuh
Lebih Unggul Pahalanya, Bolehkah Sholat Ba’diyah Isya Dilakukan setelah Tarawih? Buya Yahya Menjawab
Manchester City Terima Berita Baik, Pemenang Ballon d'Or Siap Merumput Musim Ini
6 Gaya Hijab Lesti Kejora dari Kasual sampai Maternity Shoot
Hujan Deras, Bendung Katulampa Bogor Siaga 2
5 Pemain Manchester United Paling Berbakat Sepanjang Sejarah: Termasuk Anak Asuh Favorit Sir Alex Ferguson
Tragedi Pendakian di Puncak Carstensz Pyramid Papua
Sritex, Sanken hingga Yamaha Music PHK Ribuan Karyawan, Langkah Pemerintah?
5 Bintang Sepak Bola Dunia yang Menjalani Ibadah Ramadan 2025: Tetap Khusyuk di Tengah Kesibukan Kompetisi
Kisah Terungkapnya Jaringan Peredaran Sabu Antar-Provinsi di Sulawesi
Mengenal AIDS: Pengertian, Indikasi, dan Cara Efektif Mengenali Gejalanya
160 Ucapan Selamat Lebaran Idul Fitri 1446 H atau 2025