Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda 39 milyar rupiah terhadap Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau yang lebih dikenal dengan Angelina Sondakh. Vonis hukuman tersebut membuat pihak keluarga mantan puteri Indonesia tahun 2001 itu terkejut.
[VIDEO] Muji Massaid Terus Beri Dukungan Kepada Angie
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda 39 milyar rupiah terhadap Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau yang lebih dikenal dengan Angelina Sondakh. Vonis hukuman tersebut membuat pihak keluarga mantan puteri Indonesia tahun 2001 itu terkejut.
diperbarui 27 Nov 2013, 07:26 WIBDiterbitkan 27 Nov 2013, 07:26 WIB
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menggunakan Bahan Sederhana, Ini Resep Puding Susu Vanila yang Lembut dan Menggoda
KPK Siap Bantu Penyelidikan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Alexander Marwata
Mendag dan BPOM Amankan Produk Kosmetik Ilegal, Segini Nilainya
VIDEO: Anaknya Nganggur, Ratusan Ibu-ibu Demo Minta Kerja di Kantor Pemda
Daftar Bandara Internasional di Indonesia yang Masih Beroperasi, Simak Airport yang Statusnya Dicopot
Lagu-Lagu Green Day hingga Adele Diblokir YouTube karena Masalah Hukum
Tinggal Kenangan, 8 Potret Kehangatan Dali Wassink dan Jennifer Coppen Bersama Putri Tercinta
Israel Serang Blok Apartemen di Beirut, Serangan Pertama di Jantung Ibu Kota Lebanon
Potret Michelle Ziudith Mengenakan Cadar Saat Umrah
Tak Terbitkan DPO Tersangka Hendry Lie, Kejagung: Sakit di Singapura
7 Indikasi Kamu Terlalu Gelisah dan Khawatir dengan Situasi yang Belum Pasti
7 Sikap Wanita yang Memukau dan Menginspirasi Banyak Orang