Eyang Subur ditemani para kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjadi saksi pelapor atau korban karena nama baiknya sudah dicemarkan oleh Adi Bing Slamet cs.
Eyang Subur Akan Tuntut Adi Bing Slamet 6 Tahun Penjara
Eyang Subur ditemani para kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjadi saksi pelapor atau korban karena nama baiknya sudah dicemarkan oleh Adi Bing Slamet cs.
Diperbarui 18 Mei 2013, 13:26 WIBDiterbitkan 18 Mei 2013, 13:26 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
6 Potret Callista Arum Genap Berusia 21 Tahun, Memesona Pakai Dress Putih di Hari Ultah
Respons Prabowo saat Ditanya soal Pertemuannya dengan Megawati
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Jatim Secara Online, Mudah dan Cepat
Analis Sebut Ada Peluang bagi Investor di Tengah Penurunan IHSG
Saksikan Sinetron Cinta di Ujung Sajadah Episode Selasa 8 April Pukul 20.05 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Kaisar Naruhito dan Permaisuri Masako Peringati 80 Tahun Akhir Perang Dunia II di Iwo Jima
Gusur Manchester City ke Peringkat 6 Liga Inggris, Newcastle United Panaskan Persaingan Tiket Liga Champions
Film-film Kenamaan yang Pernah Dibintangi oleh Ray Sahetapy
Manfaat Konsumsi Kacang Pistachio untuk Menurunkan Kolesterol dan Meningkatkan Kesehatan Usus
4 Fakta Terkait Wartawan di Semarang Diduga Jadi Korban Pemukulan Ajudan Kapolri, Sampaikan Permintaan Maaf
Wang Xiaofei Bakal Gelar Pernikahan Mewah 3 Bulan Usai Kematian Barbie Hsu, Gaun Pengantin Istri Baru Bakal Bertabur 999 Berlian
Audi Ancam Cabut dari AS Jika Tarif Impor Donald Trump Tetap Berlaku