Liputan6.com, Jakarta Pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan di Jawa Timur. Kini, Anda tidak perlu repot pergi ke kantor Samsat untuk mengecek besaran pajak kendaraan Anda, karena telah tersedia layanan online yang memudahkan. Melalui layanan ini, Anda dapat mengecek dan membayar pajak kendaraan kapan saja dan di mana saja.
Dengan adanya teknologi digital, proses pembayaran pajak kendaraan pun semakin mudah dan praktis. Layanan yang disediakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur ini memungkinkan pemilik kendaraan untuk melakukan cek pajak secara langsung melalui berbagai platform, baik website, aplikasi, maupun sistem E-Samsat. Hal ini tentu sangat membantu masyarakat, terutama yang memiliki mobilitas tinggi.
Baca Juga
Layanan ini juga dapat mengurangi antrean di kantor Samsat, serta memberi kemudahan bagi Anda untuk memastikan pajak kendaraan Anda tetap terbayar tepat waktu. Berikut adalah cek pajak kendaraan bermotor jatim secara online.
Advertisement
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Jatim Online Melalui Website Bapenda Jatim
Langkah pertama untuk cek pajak kendaraan Anda adalah dengan mengunjungi website resmi Bapenda Jatim. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buka browser dan kunjungi website Bapenda Jatim.
- Di halaman utama, cari formulir cek pajak kendaraan.
- Masukkan nomor plat kendaraan, lima digit terakhir nomor rangka, dan kode captcha yang tertera.
- Klik tombol 'Submit' untuk melihat informasi pajak kendaraan Anda.
Informasi yang akan ditampilkan meliputi jumlah pajak yang harus dibayar dan masa berlaku STNK. Pastikan Anda memasukkan data dengan benar untuk mendapatkan informasi yang akurat.
Advertisement
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Jatim Online Melalui Aplikasi E-Samsat Jatim
Selain website Bapenda, Anda juga bisa menggunakan aplikasi Samsat Jatim untuk cek pajak kendaraan. Aplikasi ini menawarkan kemudahan dalam mengakses informasi pajak kapan saja dan di mana saja. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Samsat Jatim dari Google Play Store.
- Setelah terinstal, buka aplikasi dan cari fitur cek pajak kendaraan.
- Masukkan informasi yang diperlukan, seperti nomor plat dan nomor rangka.
Selain itu, beberapa aplikasi marketplace juga menyediakan layanan untuk cek dan bayar pajak kendaraan. Anda bisa mencari fitur tersebut di aplikasi yang Anda gunakan. Pastikan untuk memeriksa apakah layanan ini tersedia di aplikasi Anda.
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Jatim Online via Aplikasi "SIGNAL"
Aplikasi "SIGNAL" (Samsat Digital Nasional) merupakan aplikasi yang bisa diunduh melalui Google Play Store atau App Store. Aplikasi ini tidak hanya memudahkan pengecekan pajak, tetapi juga memungkinkan Anda untuk melakukan pembayaran langsung.
- Unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store atau App Store. Instal aplikasi dan buka.
- Lakukan pendaftaran akun menggunakan NIK E-KTP dan informasi lainnya.
- Setelah akun terdaftar, tambahkan kendaraan yang ingin diperiksa pajaknya.
- Masukkan data kendaraan seperti: Nomor registrasi kendaraan dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan
- Setelah berhasil ditambahkan, pilih menu "Pendaftaran Pengesahan STNK".
- Lihat informasi pajak yang harus dibayar.
Advertisement
Pembayaran Pajak Melalui Marketplace dan E-Wallet
Setelah mengetahui besaran pajak yang harus dibayar, Anda bisa melakukan pembayaran melalui berbagai platform digital. Marketplace seperti Tokopedia dan LinkAja menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan.
Selain itu, Anda juga bisa menggunakan layanan e-wallet seperti OVO, GoPay, dan DANA untuk melakukan pembayaran secara langsung. Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan melalui Payment Point Online Bank (PPOB) seperti Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi.
Adanya berbagai pilihan ini, pembayaran pajak kendaraan Anda menjadi lebih mudah, cepat, dan aman.
Pertanyaan Seputar Topik
1. Apa yang harus dilakukan jika informasi pajak kendaraan tidak muncul?
Jika informasi pajak kendaraan Anda tidak muncul, pastikan Anda telah memasukkan data dengan benar. Jika masih tidak berhasil, hubungi layanan bantuan Bapenda Jatim untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
2. Apakah ada biaya untuk cek pajak kendaraan secara online?
Umumnya, cek pajak kendaraan secara online melalui website dan aplikasi resmi tidak dikenakan biaya. Namun, jika Anda menggunakan layanan SMS atau aplikasi pihak ketiga, mungkin ada biaya yang dikenakan.
3. Bagaimana cara membayar pajak kendaraan secara online?
Anda bisa membayar pajak kendaraan secara online melalui sistem E-Samsat Jatim menggunakan internet banking atau mobile banking. Pastikan untuk mengikuti langkah-langkah yang tertera di situs resmi untuk memudahkan proses pembayaran.
4. Apakah saya bisa cek pajak kendaraan jika tidak memiliki akses internet?
Ya, Anda masih bisa cek pajak kendaraan dengan mengunjungi kantor Samsat terdekat atau menggunakan layanan Samsat Keliling yang tersedia di daerah Anda.
Advertisement
