Terdakwa kasus cek pelawat , Miranda Swaray Goeltom mengaku terkejut dengan putusan majelis hakim pengadilan Tipikor yang memvonis dirinya tiga tahun penjara.
Miranda Goeltom: Tuhan Tahu Saya Tidak berbuat Apa-apa
Terdakwa kasus cek pelawat , Miranda Swaray Goeltom mengaku terkejut dengan putusan majelis hakim pengadilan Tipikor yang memvonis dirinya tiga tahun penjara.
diperbarui 27 Sep 2012, 17:11 WIBDiterbitkan 27 Sep 2012, 17:11 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Lagi! 24 Pegawai Kementerian Komdigi Tersandung Kasus Judi Online
Sejumlah Platform Media Sosial Minta Australia Tunda Larangan Anak Main Medsos Ditunda
Cara Melayani Customer dengan Baik: Panduan Lengkap untuk Meningkatkan Kepuasan Pelanggan
Apa Arti Mengimplementasikan: Pengertian, Proses dan Manfaatnya
9 Tanda Seseorang Banyak Memikirkan Anda Menurut Psikologi
Rayakan Ultah ke-12, Kuningan City Beri Kesempatan Belanja Gratis Rp12 Juta untuk Pelanggan Terpilih
Usai Pilkada, Siap-siap Banyak Pesta Rakyat Meriahkan HUT Kota Tangsel ke-16
YLKI Soroti Penipuan di Sektor Jasa Keuangan Makin Marak
Cek Fakta: Hoaks BP2MI Salurkan Bantuan Rp 1,5 Miliar Bagi Pekerja Migran Indonesia
Pisah dengan Manchester United, Ruud van Nistelrooy Bisa Segera Dapat Pekerjaan Baru
Antusias, Warga Sukabumi Antre di TPS Simulasi Pemungutan Suara
Klarifikasi Asri Welas Soal Sosok Pria Bule yang Diduga Pacar Barunya