Cabuli Bocah, Anggota DPRD Divonis Empat Tahun

Rusiadi, anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim PN Lubuk Pakam. Ia terbukti mencabuli anak di bawah umur.

oleh Rio Pangkerego diperbarui 04 Agu 2012, 01:23 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2012, 01:23 WIB
Rusiadi, anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim PN Lubuk Pakam. Ia terbukti mencabuli anak di bawah umur.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya