Dalam putusan sela, majelis hakim menolak permohonan Afriyani agar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dihilangkan dari dakwaan jaksa.
Afriyani Tetap Didakwa dengan Pasal Pembunuhan
Dalam putusan sela, majelis hakim menolak permohonan Afriyani agar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dihilangkan dari dakwaan jaksa.
diperbarui 16 Mei 2012, 17:15 WIBDiterbitkan 16 Mei 2012, 17:15 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Air Fryer: Solusi Memasak Sehat dan Praktis
Kontraksi Ekonomi Pasca Kenaikan PPN Menjadi 12% Diprediksi Hanya Berlangsung Temporer
Model Baju Batik Atasan Wanita Kantor, Elegan dengan Nuansa Tradisional
PPN Jadi 12 Persen, Biaya Operasional Hotel Bakal Naik
Fungsi Pengawasan DPR: Peran Krusial dalam Sistem Demokrasi Indonesia
Pertanyakan Pencekalan Yasonna Terkait Harun Masiku, PDIP: Tidak Jelas Keterlibatannya
RS Indonesia di Gaza Dikepung Tentara Israel, Staf Medis hingga Pasien Diminta Mengungsi
Fungsi Trakea: Organ Penting dalam Sistem Pernapasan
Tahu Susu Lembang, Rekomendasi Oleh-oleh Jawa Barat Wajib Dibawa
Perjalanan Asmara Zodiak 2025, Akankah Cupid Menghampirimu?
Top 3 Berita Bola: Bintang Spanyol Jadi Calon Pengganti Rashford di Manchester United
Fungsi File: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya dalam Sistem Komputer