Afriyani Tetap Didakwa dengan Pasal Pembunuhan

Dalam putusan sela, majelis hakim menolak permohonan Afriyani agar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dihilangkan dari dakwaan jaksa.

oleh agung.binarko diperbarui 16 Mei 2012, 17:15 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2012, 17:15 WIB
Dalam putusan sela, majelis hakim menolak permohonan Afriyani agar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dihilangkan dari dakwaan jaksa.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya