12 Terdakwa kasus insiden Cikeusik menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang. Mayoritas terdakwa dijerat pasal berlapis dengan ancaman 170 KUHP tentang kekerasan kepada orang dan barang di muka umum.
Terdakwa Kasus Cikeusik Dijerat Pasal Berlapis
12 Terdakwa kasus insiden Cikeusik menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang. Mayoritas terdakwa dijerat pasal berlapis dengan ancaman 170 KUHP tentang kekerasan kepada orang dan barang di muka umum.
Diperbarui 26 Apr 2011, 18:28 WIBDiterbitkan 26 Apr 2011, 18:28 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Potret Pemberkatan Nikah Mikha Angelo dan Gregoria Mariska, Penuh Khidmat
Retret di Magelang, PDIP Lampung Minta Dua Kadernya Tunggu Arahan Megawati
Investasi Emas Makin Diminati, Fitur Emas BRImo Catat Transaksi Fantastis Rp279,8 Miliar!
Observasi Pencemaran Oli di Pantai Bansring, DLH Banyuwangi Terjunkan Tim
Apa Itu Sandwich Generation: Tantangan dan Solusi untuk Masa Depan
Kepribadian Bunga Violet: Makna dan Karakteristik yang Tersembunyi
Sinetron Asmara Gen Z Makin Seru, Mohan Melawan Rama hingga Zara Meminta Aqeela Balikan dengan Fattah
Viral Ajakan Tarik Uang dari Bank Himbara, Nusron Wahid: Nggak Jelas!
Kenangan JK Terhadap Syafruddin, Pernah Jadi Ajudan hingga Ingin Bangun Museum Rasulullah
Perbedaan Kucing Anggora dan Persia, Sering Tertukar Karena Sama Berbulu Panjang
Meski Kader PDIP, Bupati Malang Sanusi Tetap Berangkat Retret Kepala Daerah di Magelang
Retret di Magelang, Kepala Daerah Yogyakarta Asal PDIP Tidak Terlihat