Liputan6.com, Garut - Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan (Bakorpakem) kejaksaan negeri Garut, Jawa Barat, bersama perwakilan intelijen Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Garut, kembali melakukan rapat koordinasi soal Ahmadiyah, soal apa lagi ?
“Yang pasti ada laporan dari masyarakat tentang dugaan penyimpangan pembangunan tempat ibadah, kedua, ada dugaan penyebaran faham atau aliran ajaran ahmadiyah, yang notabene SKB tiga menteri sudah dinyatakan keluar dari ajaran islam, sesat dan menyesatkan,” ujar Kepala Seksi Intelijen sekaligus juru bicara Kejari Garut Jaya P Sitompul, selepas rakor bakorpakem, Rabu (19/2/2024).
Baca Juga
Menurutnya, kegiatan rakor yang dilakukan perwakilan Polres, Kejaksaan, MUI, FKUB, Bakesbangpol, ormas keagamaan, serta Forkopimcam Cilawu itu, merupakan respons kembali aktifnya kegiatan pembangunan tempat ibadah Ahmadiyah, yang sebelumnya telah disegel Pemda Garut.
Advertisement
“Jadi berdasarkan rapat ini, kita akan menyampaikan ke pimpinan, meminta rekomendasi agar diterbitkan surat perintah untuk pengumpulan data dan keterangan dalam menguji informasi tersebut,” ujar dia.
Jaya menyatakan, selama ini tidak ada kajian dan penelitian mendalam yang dilakukan MUI dan Kemenag Garut mengenai kesesatan yang dilakukan oleh jemaah Ahmadiyah di kampung Nyalindung kecamatan Cilawu itu.
“Suatu aliran sesat baru katakan penodaan agama apabila aliran sesat itu bersandar atau berkiblat pada ajaran agama tertentu,” ujar dia.
Untuk itu, hasil rakor Bakorpakem bisa menjadi dasar hadirnya kajian dan penelitian yang menyeluruh yang akan dilakukan Kemenag dan MUI, mengenai aktivitas jemaah Ahmadiyah.
“Ajaran ahmadiyah dikatakan sesat karena mendasarkan pada ajaran agama Islam, kecuali merek kaluar dari islam membuat ajaran sendiri, membuat agama tersendiri,” papar dia.
Bahkan, kata Jaya, dalam fatwa MUI tahun 1980 dinyatakan bahwa alirah ahmadiyah adalah aliran sesat dan menyesatkan. “Nah sekarang tinggal bicara penegakan normanya,” kata dia.