Mendagri Gamawan Fauzi berharap rancangan UU tersebut segera ditandatangani Presiden Yudhoyono dan diserahkan ke DPR untuk dibahas bersama. Dalam RUU Keistimewaan DIY, posisi Sri Sultan HB dan Paku Alam adalah orang nomor satu dan dua di DIY yang disebut dengan Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama.
RUU DIY Rampung, Posisi Sultan Gubernur Utama
Mendagri Gamawan Fauzi berharap rancangan UU tersebut segera ditandatangani Presiden Yudhoyono dan diserahkan ke DPR untuk dibahas bersama. Dalam RUU Keistimewaan DIY, posisi Sri Sultan HB dan Paku Alam adalah orang nomor satu dan dua di DIY yang disebut dengan Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama.
diperbarui 07 Des 2010, 01:32 WIBDiterbitkan 07 Des 2010, 01:32 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: PM Jepang Ishiba Shigeru Kunjungan Perdana ke Indonesia Bertemu Prabowo Subianto
Potret Ega Noviantika saat Mempersiapkan Persalinan, Sudah Bukaan Ketiga
Polda Metro Cari Pengemudi Taksi Alphard yang Ditunjuk-tunjuk Patwal Mobil RI 36 untuk Klarifikasi
Bolehkah Sedekah tapi Masih Banyak Utang? Ini Hukumnya Kata Buya Yahya
Kondisi Terkini Gunung Iya, Statusnya Sudah Turun Namun Masih Berbahaya
BKSW Kenalkan Produk Investasi Baru, Ada 8 Reksa Dana USD
Terima PM Ishiba, Prabowo: Jepang Mitra dan Sahabat Lama Indonesia
SAIC Gandeng Huawei Kembangkan SUV Listrik Masa Depan
Update Kebakaran Hutan Los Angeles: Korban Tewas Jadi 11 Orang, Rumah Ibadah Terdampak
Apa Itu Objektif: Pengertian, Ciri, dan Perbedaannya dengan Subjektif
KPK Akan Buka Isi Flashdisk yang Disita dari Hasto di Persidangan
Kenali 6 Manfaat Lemon Balm untuk Kesehatan, Penurun Kadar Gula Darah hingga Stres