Marwan Efendi, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), menyatakan masalah masa jabatan Hendarman, sudah menjadi hak preogatif presiden, bukan Ketua MK, Mahfud MD, yang memutuskan seperti yang tercantum dalam UU nomor 22 pasal 19 D.
Marwan Efendi: Jabatan Hendaraman masih Sah
Marwan Efendi, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), menyatakan masalah masa jabatan Hendarman, sudah menjadi hak preogatif presiden, bukan Ketua MK, Mahfud MD, yang memutuskan seperti yang tercantum dalam UU nomor 22 pasal 19 D.
diperbarui 24 Sep 2010, 17:42 WIBDiterbitkan 24 Sep 2010, 17:42 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Erick Thohir Meminta Patrick Kluivert Berbagi Pengetahuan dengan Dua Asisten Pelatih Lokal di Timnas Indonesia
Anggota Polres Puncak Jaya Tewas Ditembak KKB Bumiwalo Telenggen
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Insiden Kebakaran di Kemayoran, Ini Hasilnya
Syamsir Alam Sarankan Agar Tak Terburu-buru Menilai Patrick Kluivert Terkait Pergantian Pelatih di Timnas Indonesia
6 Cara Meredakan Sakit Kepala Secara Alami Tanpa Obat, Mudah Dilakukan
Depresi Bisa Terjadi Gara-Gara Terlalu Lama Hidup Sendiri,
100 Hari Kerja Prabowo, Apindo Sebut Presiden Sudah Peka Perkuat Pasar Domestik
Waspada! 120 Juta Pelanggar Lalu Lintas Ditargetkan Tertangkap Kamera ETLE pada 2025
Sebelum Memasang Lift di Rumah, Perhatikan 5 Hal Penting Ini
Kebutaan Waktu Disebabkan oleh Sikap Malas, Kenali Ciri-Ciri dan Penyebabnya
Laporan Oxfam: Orang Kaya Semakin Kaya, Kesenjangan Makin Memburuk
Ussy Sulistiawaty Unggah Momen Mesra dengan Andhika Pratama Rayakan Anniversary ke-13 Tahun Pernikahan