dr Dewa Ayu Sasiari Prawani dan 2 orang rekannya bebas dari hukuman 10 bulan penjara, setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali
Energi & Tambang
dr Dewa Ayu Sasiari Prawani dan 2 orang rekannya bebas dari hukuman 10 bulan penjara, setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali
diperbarui 13 Feb 2014, 23:48 WIB