Liputan6.com, Jakarta - Pihak Persada Hospital angkat bicara soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh AYP, dokter yang bertugas di Rumah Sakit Persada (RS Persada) Malang, Jawa Timur (Jatim).
Humas Persada Hospital Sylvia Kitty Simanungkalit mengatakan, manajemen telah menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan internal atas kejadian ini sehingga saat ini dokter yang bersangkutan dinyatakan tidak lagi bertugas di Persada Hospital.
Advertisement
"Kami sangat menyayangkan adanya pihak tak bertanggungjawab yang bertindak di luar standar dan norma kami, hingga harus merugikan masyarakat, individu, bahkan institusi kami sendiri. Sebagai institusi kesehatan yang dinahkodai oleh perempuan, kami selalu berkomitmen untuk menjunjung tinggi harkat, martabat, dan perlindungan bagi perempuan," ujar Sylvia, melalui keterangan tertulis, Selasa (22/4/2025).
Advertisement
Dia menambahkan, peristiwa tersebut merupakan murni perbuatan personal dan tidak ada keterkaitan dengan pihak rumah sakit.
Karena itu, manajemen rumah sakit menyesalkan perbuatan tersebut dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban termasuk seluruh masyarakat.
"Kami dari manajemen menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya dan menyesalkan perbuatan tersebut. Kami juga sudah memberikan sanksi pemberhentian kepada dokter yang bersangkutan," kata Sylvia.
Dia menambahkan, pihak rumah sakit menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum, dan berkomitmen untuk mendukung proses hukum yang tengah berjalan.
"Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang dan akan bersikap kooperatif sepanjang proses berlangsung," ucap Sylvia.
Saat ini, Satreskrim Polresta Malang Kota menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual oleh AYP, dokter di Persada Hospital kepada pasien perempuan. Peristiwa ini terjadi ketika korban yang berusia 31 tahun itu dirawat di Persada Hospital pada September 2022 silam.
Dokter Dinonaktifkan Sementara
Sebelumnya, seorang dokter di RS Persada Malang dinonaktifkan sementara dari seluruh pelayanan medis menyusul laporan dugaan pelanggaran etika profesi. Rumah sakit menyatakan langkah ini sebagai bentuk kehati-hatian sambil menunggu proses klarifikasi lebih lanjut.
"Yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan dari seluruh pelayanan, dan seluruh kewenangan klinisnya juga ditarik kembali," ujar Sub Komite Etik dan Disiplin RS Persada Galih Endradita, Jumat 18 April 2025.
Menurut dia, keputusan sementara ini diambil setelah pihak komite mendapatkan informasi awal serta keterangan dari dokter yang bersangkutan. Meski belum ada pengakuan atas pelanggaran, proses etik tetap berlanjut.
"Dalam etika profesi, keputusan tidak harus menunggu pengakuan. Klarifikasi dari pasien dan pengadu menjadi dasar utama untuk menetapkan langkah selanjutnya," ucap Galih.
Dokter terlapor mengaku pemeriksaan yang dilakukan adalah prosedur standar. Namun, ia juga menyebutkan tidak ada pendamping saat proses pemeriksaan, yang menjadi salah satu sorotan penting dalam kasus ini.
"Pemeriksaan terhadap pasien, terutama pasien perempuan harus dilakukan dengan persetujuan dan kehadiran pendamping medis. Ini prinsip dasar yang tak boleh dilanggar," terang Galih.
Ironisnya, rumah sakit baru mengetahui kejadian tersebut setelah tiga tahun, dan bukan melalui jalur pengaduan resmi, melainkan dari informasi yang beredar di media sosial. Pihak rumah sakit menyayangkan tidak adanya laporan langsung dari pasien sebelumnya.
"Kami sangat terbuka terhadap masukan pasien. Jika sejak awal ada keluhan, tentu bisa langsung ditindaklanjuti," jelas Galih.
RS Persada kini tengah menjadwalkan komunikasi langsung dengan pasien dan pihak pengadu. Komite etik akan segera mengambil keputusan setelah proses klarifikasi selesai.
Advertisement
Korban Dugaan Pelecehan Seksual Lapor Polisi
Kuasa hukum korban dugaan kekerasan seksual berinisial QAR resmi melaporkan oknum dokter RS Persada Hospital Malang, dr. AYP, ke Polresta Malang Kota, Jumat malam 18 April 2025.
Laporan tersebut dilayangkan karena dokter yang bersangkutan dinilai tidak menunjukkan itikad baik, termasuk permintaan maaf kepada korban.
Kuasa hukum korban Satria M.A. Marwan mengungkapkan kekecewaannya terhadap manajemen RS Persada. Menurutnya, sikap manajemen dinilai arogan dan tidak bertanggung jawab, padahal telah menonaktifkan dr. AYP dari tugasnya.
"Kami melaporkan dr. AYP karena diduga melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap klien kami yang terjadi pada 2022. Beberapa bukti juga telah kami siapkan," ucap Satria.
Menurut dia, korban dan keluarganya mengalami tekanan psikologis akibat kasus yang kembali mencuat ke publik.
"Korban merasa syok dan gelisah karena ini pengalaman pertamanya melapor. Butuh keberanian besar setelah tiga tahun memendam," terang Satria.
Dia mengatakan, laporan ini diharapkan menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi korban berikutnya. Pihaknya juga menyebut ada dugaan korban lain dengan pola serupa di RS Persada.
"Saya pikir, terlalu sombong jika tidak mau minta maaf. Kami menerima informasi ada kemungkinan empat korban lain dari dokter yang sama," ucap Satria.
Dia juga menilai manajemen RS Persada tidak menunjukkan penyesalan.
"Penonaktifan dokter itu artinya mereka mengakui ada masalah. Tapi hingga kini tidak ada permintaan maaf resmi kepada korban," tandas Satria.
