Liputan6.com, Jakarta JPU menganggap Riefan terbukti memperkaya diri dalam proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2012 (Ydn)
Terdakwa Korupsi Pengadaan Videotron Dituntut 7 Tahun Penjara
JPU menganggap Riefan terbukti memperkaya diri dalam proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2012 (Ydn)
diperbarui 04 Des 2014, 20:36 WIBDiterbitkan 04 Des 2014, 20:36 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apakah Protein Bisa Mengecilkan Perut Buncit? Profesor IPB Ungkap Manfaat Mengejutkan!
Apa Efek Samping Suntik Putih: Risiko dan Bahaya yang Perlu Diwaspadai
Mepoly Industry Hadirkan Inovasi Tali dan Selang di INAMARINE 2024
Link Live Streaming Liga Inggris Manchester City vs Tottenham Hotspur, Minggu 24 November 2024 Pukul 00.30 WIB di Vidio
Benarkah PPDB Zonasi Dihapus? 6 Fakta Penting yang Perlu Diketahui
Mitigasi Kerawanan Pilkada, Bawaslu Lumajang Gelar Apel Siaga Pilkada 2024
5 Strategi Kemenpar Maksimalkan Pergerakan Wisatawan di Libur Natal dan Tahun Baru 2025
Tangani Kanker Darah, Kemenkes Distribusikan Alat Deteksi Dini ke 10 Ribu Puskesmas
VIDEO: Terlalu Fokus Bercanda, Motor Pemuda Berakhir Nyebur Got
Bila Esok Ibu Tiada Tembus 2 Juta Penonton, Rebut Posisi ke-8 Daftar Film Indonesia Terlaris 2024
Donald Trump Pilih Sosok Ini Jadi Menteri Keuangan AS
Zulhas Optimis Ahmad Ali Sosok Terbaik untuk Memajukan Sulawesi Tengah