Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Tarif Taksi Online Dipastikan Naik
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) per 1 April 2016 telah mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Diperbarui 23 Apr 2016, 09:10 WIBDiterbitkan 23 Apr 2016, 09:10 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Syarat Pengajuan KUR BRI 2025, Begini Panduannya
Kejar Efisiensi, Yamaha Turunkan Tenaga Gear Ultima Dibanding Model Sebelumnya
Masuk Pekan Suci Jelang Paskah, Umat Katolik Peringati Minggu Palma
7 Tanda Kesehatan Mental yang Buruk Bisa Merusak Tubuhmu
Warga Gaza Berjuang Mendapatkan Sumber Air Bersih yang Semakin Langka
7 Fakta Terkait Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel dan Tiga Orang Lainnya Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
VIDEO: Usai Bicara Nuklir Iran, Donald Trump Asyik Nonton UFC Miami
Penjualan NFT Turun 4,7% Jadi USD 94,7 Juta, Courtyard Geser CryptoPunks
Hadapi Tarif 32%, Taiwan Mulai Negosiasi dengan AS
Nasi Goreng Mbako, Kuliner Unik Khas Temanggung yang Menggugah Selera
Pengertian Ekonomi Kreatif, Jenis, Contoh, dan Cara Mengembangannya di 2025
Pasang Tarif Elite, Bek Prancis Tuntut Gaji Selangit untuk Teken Kontrak Baru di Liverpool