Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Tarif Taksi Online Dipastikan Naik
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) per 1 April 2016 telah mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
diperbarui 23 Apr 2016, 09:10 WIBDiterbitkan 23 Apr 2016, 09:10 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Menghilangkan Benjolan di Leher Kiri: Panduan Lengkap
Cara Membuat Sop Buah yang Segar dan Lezat, Mudah Dipraktikkan
Bupati Klaten Ingatkan ASN Harus Junjung Tinggi Kesetiaan pada Negara Siapa pun Pemimpinnya
VIDEO: Tanggapan KPK Terkait Sayembara Temukan Harun Masiku
Cara Mengobati Sakit Dada Bagian Kanan, Ketahui Juga Penyebabnya
Cara Beli Tiket Timnas Indonesia, Calon Penonton Wajib Daftar di Garuda ID
Cara Gemukin Badan, Panduan Lengkap untuk Menambah Bobot Secara Sehat
Anggota DPR Ungkap Faktor Rendahnya Partisipasi Masyarakat di Pilkada Jakarta 2024
Premi Asuransi Satelit Melonjak 137%, Kinerja Jasindo Moncer per Oktober 2024
Duta Besar Wang Lutong Jadi Harapan Baru dalam Hubungan Indonesia-China
Cara Mengusir Semut Merah: Panduan Lengkap dan Efektif
Cara Mengecilkan Perut Buncit pada Wanita, Panduan Lengkap dan Efektif