"Pengendara diizinkan menggunakan plat nomor tidak resmi asalkan sesuai dengan surat keterangan yang terlampir STNK," kata Iptu Iis.
[VIDEO] Plat Nomor Langka, Pengendara Gunakan Plat Tak Resmi
"Pengendara diizinkan menggunakan plat nomor tidak resmi asalkan sesuai dengan surat keterangan yang terlampir STNK," kata Iptu Iis.
Diperbarui 07 Des 2013, 12:47 WIBDiterbitkan 07 Des 2013, 12:47 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kuasa Hukum Hasto: Sumber Uang Suap PAW DPR RI dari Harun Masiku
IMX 2025 Semarang Siap Digelar, Hadirkan Modifikasi Kelas Dunia dengan Budaya Lokal
Diutus Prabowo, Jokowi Bertolak ke Vatikan Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus
Daya Tarik Pantai Sambolo, Destinasi Wisata Alam Cantik di Anyer
Menpora Resmikan Pembangunan Arena Olahraga Es Bertaraf Internasional Pertama di Indonesia
Resep Sayur Asem Kangkung Khas Jawa Timur yang Sedap
Tren Kenaikan Harga Rumah Seken Melambat di kuartal I 2025
Aset Kripto Jadi Investasi Alternatif di Tengah Gejolak Perang Dagang?
Cinema XXI Kantongi Pendapatan Rp 929,2 Miliar hingga Maret 2025
25 April 1974: Rezim Marcello Caetano Tumbang Usai 50 Tahun Berkuasa di Portugal
Mengenal Lebih Dekat Pemain yang Bakal Jadi Perekrutan Pertama Manchester United di Musim Panas
Ulah Licik Wanita Dewasa di Pemalang, Tipu 30 Korban Kerugian Rp1 Miliar