KUA Batam Ajukan Batalkan Pernikahan Sesama Jenis

KUA Sungai Beduk mengajukan gugatan pernikahan ke Pengadilan Agama Kota Batam membatalkan pernikahan sesama jenis Angga Sucipto dengan Rokhilah.

oleh sendi.setiawan diperbarui 12 Jan 2013, 17:40 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2013, 17:40 WIB
KUA Sungai Beduk mengajukan gugatan pernikahan ke Pengadilan Agama Kota Batam membatalkan pernikahan sesama jenis Angga Sucipto dengan Rokhilah.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya