Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta yang sudah ditetapkan Rp 2,2 Juta tampaknya menjadi acuan bagi para buruh di daerah lainnya. Pengusaha masih keberatan karena besaran kenaikan mencapai lebih dari 40 persen.
Kisruh Upah Buruh
Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta yang sudah ditetapkan Rp 2,2 Juta tampaknya menjadi acuan bagi para buruh di daerah lainnya. Pengusaha masih keberatan karena besaran kenaikan mencapai lebih dari 40 persen.
Diperbarui 24 Nov 2012, 18:54 WIBDiterbitkan 24 Nov 2012, 18:54 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pramono dan Erick Thohir Bakal Kolaborasi Benahi Infrastruktur Transportasi Publik di JIS
Bertahun-tahun Jalani Puasa, Sudah Tahu Arti Ramadhan? UAH Ungkap Makna Sebenarnya
Hasil BRI Liga 1 PSS Sleman vs Barito Putera: Laskar Antasari Benamkan Super Elang Jawa di Dasar Klasemen
Benarkah Minum Air Putih Bisa Mengatasi Kulit Kering? Ini Faktanya
Apakah Mencuci Wajah Setiap Pagi Baik untuk Kulit? Ini Faktanya
Top 3 Berita Hari Ini: IU Ungkap Efek Jangka Panjang Diet Ketat Bertahun-tahun pada Tubuhnya
Ngabuburit: Arti dan Tradisi Menarik Menjelang Berbuka Puasa
60 Ucapan Lebaran Bahasa Jawa 2025: Panduan dari Krama hingga Ngoko
2 Bintang Muda Real Madrid di Tengah Spekulasi Transfer, Carlo Ancelotti Beri Jawaban
Berkah Jelang Ramadan, PAMA Santuni Ratusan Anak Yatim-Duafa
11 Orang Meninggal Akibat DBD di Lampung, Kasus Terus Meningkat
Fiersa Besari: Deretan Lagu Sang Musisi Pengembara yang Bertema Menyuarakan Alam