Pemberlakuan penyatuan pajak bandara dengan tiket yang diterapkan pihak PT Angkasa Pura sejak Kamis pekan lalu, baru diterapkan pada Maskapai Garuda Indonesia.
Penyatuan Airport Tax Baru Berlaku untuk Garuda
Pemberlakuan penyatuan pajak bandara dengan tiket yang diterapkan pihak PT Angkasa Pura sejak Kamis pekan lalu, baru diterapkan pada Maskapai Garuda Indonesia.
Diperbarui 09 Okt 2012, 17:02 WIBDiterbitkan 09 Okt 2012, 17:02 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Innalillah, 3 Jamaah Sholat Idul Fitri di Alun-Alun Pemalang Meninggal Tertimpa Pohon Tumbang
10 Ular Purba Paling Mematikan: Misteri dari Masa Lalu yang Menakutkan, dari Pemakan Dinosaurus hingga Sebesar Bus
Ucapkan Selamat Lebaran, Cristiano Ronaldo Kenakan Gamis ala Pria Arab
10 Rekomendasi Lauk Pendamping Ketupat Lebaran, Lezat dan Menggugah Selera
Lalu Lintas Normal, Jasamarga Hentikan Rekayasa Lalu Contraflow Km 55 sampai Km 65 Arah Cikampek
Ini Dia Pemain Manchester United yang Rayakan Lebaran, Harga Pasar Tak Main-Main
Kiper Utama Kerap Cedera, Barcelona Temukan Suksesor Jangka Panjang di Liga Inggris
Temuan Gubernur Khofifah saat Pantau Pelabuhan Ketapang Banyuwangi
Taman Terkecil di Dunia Berukuran 0,24 Meter Persegi, Begini Penampakannya
6 Potret Artis Rayakan Lebaran 2025: Krisdayanti di Masjid Al-Falah Singapura, Raffi Ahmad ke Istana Negara
Tenaga Kesehatan, Guru hingga Nelayan Bisa Dapat Rumah Subsidi, Ada 70 Ribu Unit
Edukasi Trading Cuantainment, Bermula dari Makan Gratis di Lapangan Salatiga