Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (28/5) kembali akan menyidangkan terdakwa terorisme Umar Patek. Terdakwa ledakan bom Bali ini akan menyampaikan pembelaan atau pledoi atas tuntutan hukuman penjara seumur hidup
Umar Patek Bacakan Pledoi
Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (28/5) kembali akan menyidangkan terdakwa terorisme Umar Patek. Terdakwa ledakan bom Bali ini akan menyampaikan pembelaan atau pledoi atas tuntutan hukuman penjara seumur hidup
diperbarui 29 Mei 2012, 02:27 WIBDiterbitkan 29 Mei 2012, 02:27 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Membuat Fishbone Diagram: Panduan Lengkap untuk Analisis Masalah
Aviani Malik Tegur dan Datangi Penonton yang Catcalling, Tindakan Tegasnya Patut Dicontoh Para Korban Pelecehan
Potret Kejutan Ultah Dinda Hauw dari Rey Mbayang, Kenang Video Romantis
Lion Group Tarik Biaya Tambahan ke Penumpang yang Bawa Kardus hingga Karung, Simak Rinciannya!
Cara Cek kWh Token Listrik: Panduan Lengkap untuk Pengguna Listrik Prabayar
Jerome Polin Pakai Seragam Tim Jepang Jelang Laga Versus Timnas Indonesia, Alasannya Bikin Ngakak
Timnas Indonesia vs Jepang Dikawal Ketat, Aparat Gabungan hingga Rantis Disiagakan
Cara Membuat Barcode Maps: Panduan Lengkap dan Praktis
Cara Membuat Biodata Diri Sendiri yang Menarik dan Profesional
Mengenal Akbid Adalah Pendidikan Kebidanan yang Mencetak Tenaga Kesehatan Profesional
Cara Cek Ijazah: Panduan Lengkap Verifikasi Keaslian Dokumen Pendidikan
Cara Membuat Buras Khas Sulawesi Selatan yang Lezat dan Gurih