Vonis Tiga Tahun buat Para Polisi Pemerkosa

Tiga anggota Polresta Bandar Lampung terdakwa pemerkosa seorang gadis divonis tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri kelas I, Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung.

oleh Ari Wicaksono diperbarui 22 Mei 2012, 23:02 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2012, 23:02 WIB
Tiga anggota Polresta Bandar Lampung terdakwa pemerkosa seorang gadis divonis tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri kelas I, Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung.

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya