Divonis 2,5 Tahun, Hari Sabarno Kesal

Hari Sabarno dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Hari yang menjabat sebagai Mendagri pada era Presiden Megawati Soekarnoputri ini dianggap bersalah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.

oleh agung.binarko diperbarui 05 Jan 2012, 18:09 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2012, 18:09 WIB
Hari Sabarno dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Hari yang menjabat sebagai Mendagri pada era Presiden Megawati Soekarnoputri ini dianggap bersalah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya