Liputan6.com, Jakarta - Pada bulan Ramadhan terdapat satu kewajiban yang harus dilakukan umat Islam, yaitu berpuasa. Muslim diwajibkan puasa dari mulai terbit fajar di waktu Subuh hingga terbenamnya matahari di waktu Maghrib.
Kewajiban puasa Ramadhan ini telah diperintahkan Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 183. Allah SWT berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
Advertisement
Namun, ada beberapa golongan umat Islam yang tidak diwajibkan berpuasa di bulan Ramadhan. Bahkan, sebagian dari golongan tersebut dihukumi haram jika berpuasa.
Advertisement
Baca Juga
Ulama kharismatik KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya menjelaskan golongan-golongan yang tidak wajib berpuasa. Pembahasan Buya Yahya dibagikan dalam Youtube Al Bahjah TV dan dikutip ulang pada Selasa (11/3/2025).
Saksikan Video Pilihan Ini:
Golongan-Golongan yang Tidak Wajib Berpuasa
Pertama, anak Kecil yang belum baligh. Buya Yahya menjelaskan, anak kecil tidak diwajibkan berpuasa karena belum berakal sempurna.
Kedua, orang gila. Orang gila tidak wajib berpuasa karena tidak memiliki akal sempurna.
“Kalau orang gila akalnya tidak sempurna. Kalau anak kecil akalnya belum sempurna.” kata Buya Yahya.
Ketiga, orang sakit. Orang sakit tidak diwajibkan berpuasa jika dengan berpuasa akan membahayakan bagi dirinya. Hal ini tentunya harus disertai dengan anjuran dokter.
Termasuk sakit yang membahayakannya yaitu jika sakit yang memerlukan mengonsumsi obat secara berkala. Atau, jika dengan berpuasa akan menyebabkan kondisinya semakin terpuruk.
Advertisement
Golongan-Golongan yang Tidak Wajib Berpuasa
Keempat, orang tua. Buya Yahya menjelaskan, yang dimaksud orang tua yang tidak wajib puasa yaitu orang lanjut usia yang jika berpuasa akan memengaruhi fisiknya, sehingga menjadikan puasa itu berat baginya.
Kelima, haid. Haid adalah darah yang keluar dari rahim perempuan yang terjadi dengan siklus bulanan. Darah haid keluar secara alami dan normal tanpa ada peristiwa tertentu yang menyebabkannya.
Keenam, nifas. Nifas adalah darah yang keluar dari rahim yang disebabkan melahirkan atau setelah melahirkan.
Buya Yahya menjelaskan, wanita yang haid atau nifas tidak wajib berpuasa, bahkan jika berpuasa hukumnya haram. Jika seorang wanita tengah melakukan puasa, kemudian di pertengahan puasanya keluar darah haid atau nifas, meskipun sudah mendekati waktu Maghrib, maka puasanya batal dan wajib qadha.
Golongan-Golongan yang Tidak Wajib Berpuasa
Ketujuh dan kedelapan adalah hamil dan menyusui. Wanita hamil dan menyusui tidak diwajibkan berpuasa jika dengan berpuasa khawatir akan dirinya dan bayinya, atau hanya khawatir dengan dirinya saja, atau khawatir dengan kondisi bayinya saja.
Kesembilan, musafir atau orang yang bepergian. Orang yang bepergian dengan jarak tujuan sedikitnya 84 km dan diperbolehkan oleh syara', misalnya untuk mencari nafkah atau silaturahmi, maka tidak diwajibkan puasa dengan syarat perginya semenjak sebelum waktu Subuh.
Jika tujuannya tidak sampai 84 km atau berangkatnya dengan tujuan yang diharamkan atau jika berangkatnya setelah Subuh, maka puasa tetap diwajibkan baginya.
Berikut adalah ringkasan dari penjelasan BUya Yahya mengenai sembilan orang yang tidak wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan, berdasarkan buku Fiqih Praktis Buya Yahya.
1. Anak Kecil
2. Orang gila
3. Orang Sakit
4. Orang Tua
5. Haid
6. Nifas
7. Hamil
8. Menyusui
9. Bepergian
Wallahu a’lam.
Advertisement
