Prita Mulyasari akhirnya mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung terhadap kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional.
Prita Daftarkan PK ke PN Tangerang
Prita Mulyasari akhirnya mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung terhadap kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional.
diperbarui 01 Agu 2011, 23:42 WIBDiterbitkan 01 Agu 2011, 23:42 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Perbedaan Proses dan Tahapan: Memahami Konsep Kunci dalam Manajemen dan Perencanaan
Dari Los Angeles Kebakaran Merambat ke San Diego California,Titik Api Baru Ditemukan
Tips Memilih Laptop untuk Mahasiswa, Pilih Sesuai Kebutuhan
350 Caption Kata-Kata Genggaman Tangan Romantis dan Menyentuh
Tradisi Silaturahmi Lebaran: Menjalin Kebersamaan di Hari Kemenangan
Waskita Karya: Bendungan Jatigede Dongkrak Produksi Padi di Jawa Barat
Sebelum Jadi Asisten Pelatih Timnas Indonesia, Alex Pastoor Lejitkan Karier 3 Bintang Belanda
Sisi Lain Keistimewaan Sholat yang Jarang Disadari, Gus Baha Ungkap Hal Menakjubkan Ini
Prabowo Pertimbangkan Beri Amnesti Kelompok Berkonflik di Papua, Puan: Presiden Punya Diskresi
Kenangan Joy Astro 16 Hari Liputan Tsunami Aceh 2004, Merasa Kecil dan Berdosa di Bumi Serambi Makkah
Perbedaan Waktu Indonesia dan Amerika, Ketahui Cara Menghitung Selisihnya
Saham PANI Anjlok 25% Sejak Awal Tahun, Simak Profil Perusahannya