Prita Mulyasari akhirnya mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung terhadap kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional.
Prita Daftarkan PK ke PN Tangerang
Prita Mulyasari akhirnya mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung terhadap kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional.
diperbarui 01 Agu 2011, 23:42 WIBDiterbitkan 01 Agu 2011, 23:42 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
15 Makeup Tips untuk Tampilan Flawless dan Tahan Lama
Ciri-ciri Campak: Kenali Gejala dan Penanganannya
Sarana Menara Nusantara Tebar Dividen Rp 30,22 Miliar, Cair Kapan?
Tips Berat Badan Naik: Panduan Lengkap untuk Menambah Berat Badan Secara Sehat
Ngeri, Jasad Korban Perang Gaza Dimakan Kucing
Ciri-ciri Kolesterol Tinggi: Kenali Tanda dan Cara Mengatasinya
Jangan Percaya Tiga Hal Ini, Pasti Bikin Kamu Boncos!
5 Zodiak yang Sulit Percaya pada Orang Lain, Ada Kamu?
Hotel Transit Buka di Selasar Malioboro Yogyakarta, Tarifnya Mulai dari Rp325 Ribu
Sudah Pensiun, Greysia Polii Nikmati Liburan Natal dan Tahun Baru di Dalam Negeri
Cegah Penipuan Saat Berinvestasi, OJK Imbau Masyarakat Lakukan Hal Ini
Kenali Bahaya Rip Current di Pantai Gunungkidul, Ini Kata Tim SAR