Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang atau UU TNI.
Rapat paripurna pengesahan digelar pada Selasa (18/2/2025), dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dan didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, Adies Kadir dan Saan Mustopa.
Advertisement
Baca Juga
Awalnya, Puan mempersilakan pimpinan Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan laporannya terkait pembahasan tingkat 1 RUU TNI. Selanjutnya ia menanyakan persetujuan anggota terkait RUU tersebut menjadi UU.
Advertisement
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab anggota DPR. Puan lantas mengetuk palu.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI telah menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di bawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU.
Kesepakatan diambil dalam Rapat Pleno Komisi 1 DPR terkait Pengambilan Keputusan Tingkat 1 RUU TNI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto. Mewakili pemerintah, Wamenhan Donny Ermawan dan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
Seluruh Fraksi Setuju
Delapan fraksi partai politik atau seluruh fraksi menyatakan setuju saat memberikan pandangan mini fraksi.
Utut menanyakan kepada seluruh peserta rapat, apakah RUU TNI dapat disetujui untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan sebagai undang-undang.
"Saya mohon persetujuannya apakah RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia untuk selanjutnya di bawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI terdekat untuk disetujui sebagai undang-undang, apakah disetujui?" tanya Utut.
Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Utut kemudian mengetok palu.
Adapun, perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 mencakup tiga pasal antara lain pasal 3 terkait kedudukan TNI. Kemudian, pasal 53 yang mengatur tentang penambahan usia pensiun prajurit TNI. Terakhir, pasal 47 mengatur jabatan TNI pada kementerian/lembaga. Sebelum direvisi ada 10 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh TNI. Hasil revisi terdapat 14 kementerian/lembaga yang bisa jadi tempat TNI aktif bernaung.
Advertisement
