Liputan6.com, Bandung - Warga Jawa Barat kini dapat mengecek nominal pajak kendaraan bermotor (PKB) secara praktis melalui layanan chatbot WhatsApp resmi yang disediakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat saat ini tengah mengadakan program pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Advertisement
Baca Juga
Program tersebut berlaku mulai Kamis, 20 Maret 2025 sampai Jumat, 6 Juni 2025 mendatang. Penghapusan tunggakan dan denda ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik motor maupun mobil, yang terdaftar di wilayah Jawa Barat, baik di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.
Advertisement
Selain itu, kebijakan ini juga berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun. Dengan demikian, warga Jawa Barat hanya perlu membayar pajak tahun 2025 saja.
Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik, mengatakan kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta menertibkan data kepemilikan kendaraan.
"Melalui kebijakan ini, kami berharap kepatuhan masyarakat meningkat dan tidak ada lagi kendaraan dengan status pajak tertunggak. Selain itu, masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi diimbau segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB), yang sudah digratiskan. Namun, biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu (19/3/2025).
Cara Cek Nominal Pajak Kendaraan Lewat WhatsApp
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengecek nominal pajak kendaraan melalui WhatsApp:
1. Simpan nomor WhatsApp resmi Samsat Information Center Jawa Barat 0811-2230-1818.
2. Buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan ke nomor tersebut.
3. Mulai percakapan dengan mengetik "Hai".
4. Muncul balasan pilihan, tulis angka "1" untuk memilih opsi Informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor.
5. Masukkan nomor polisi kendaraan yang ingin dicek. Pastikan untuk ikuti format yang telah diberikan oleh bot.
6. Sebutkan warna dasar plat kendaraan. Sebagai informasi, pelat merah untuk kendaraan dinas pemerintah; kuning untuk kendaraan umum; hitam untuk kendaraan pribadi; dan putih untuk kendaraan baru.
7. Tunggu informasi dari bot. Nantinya, bot akan memberikan balasan berupa informasi nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan.
Penulis: Arby Salim
Advertisement
