Mantan Dirut PT PGN Divonis 3,5 Tahun

Mantan Dirut PT PGN Washington Mampe Parulian Simanjuntak divonis tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan tersebut. Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

oleh admin diperbarui 11 Mei 2010, 05:31 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2010, 05:31 WIB
Mantan Dirut PT PGN Washington Mampe Parulian Simanjuntak divonis tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan tersebut. Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya