Digugat Bubar, OJK: Itu Hal Biasa

"Itu ada jalurnya, itu hal biasa," kata Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK, Nurhaida.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 28 Feb 2014, 11:42 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2014, 11:42 WIB
ojk-130730b.jpg

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggap ringan gugatan Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa (TPKEB) yang meminta lembaganya dibubarkan. Gugatan sendiri telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK, Nurhaida saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (28/2/2014) mengatakan gugatan terkait keberadaan OJK yang dilakukan sejumlah kalangan merupakan hal yang biasa terjadi. "Itu ada jalurnya, itu hal biasa," katanya.

Nurhaida mengatakan setiap pengaduan yang diajukan ke lembaganya sudah memiliki ketentuannya masing-masing. Termasuk dalam gugatan pembubaran OJK yang bergerak dijalurnya sendiri-sendiri.

"Itu ada ketentuannya, jalurnya masing-masing," tegasnya.

Sepertihalnya diketahui, TPKEB menggugat OJK karena lembaga ini dituding tak memberi manfaat dan malah menjadi parasit ekonomi.

Ahmad Suryono dari TPKEB memandang keberadaan OJK dari aspek kedaulatan ekonomi bangsa dan aspek ketatanegaraan jelas bertentangan dengan konstitusi.

OJK, sambungnya, dilahirkan dari Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 yang merupakan turunan dari UU 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI).

"Keberadaan OJK tidak diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 amandemen. Berbeda dengan BI yang ditetapkan berdasar UUD amandemen. Namun kenyataannya kedudukan antara BI dan OJK setara," katanya. (Yas/Shd)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya