Cegah Korupsi, BPK Kulik Rekening 14 Pemda Kalteng

BPK bersama Pemprov Kalteng menandatangani perjanjian kerja sama akses data transaksi rekening pemda.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 10 Mar 2014, 12:15 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2014, 12:15 WIB
bpk-manfaatkan-it-140119b.jpg

Liputan6.com, Jakarta Demi mendukung penerapan sistem audit elektronik (e-audit), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menandatangani perjanjian kerja sama akses data transaksi rekening pemerintah daerah (pemda). Data tersebut dapat diakses melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalteng.

Teken kerja sama ini dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Kalteng, Endang Tuti Kardiani, Gubernur Kalteng, Agustin Teras Narang serta Direktur Utama BPD Kalteng, Arthemas E Assan dan 13 Bupati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kalteng. Dan disaksikan oleh Ketua BPK, Hadi Poernomo.

Menurut Endang, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pemda dan pemkab Kalteng dari aspek hukum maupun pemeriksaan.

"Dari 15 entitas pemda Kalteng, yang tanda tangan perjanjian kerja sama akses data rekening ini sebanyak 14 entitas, yakni satu pemprov dan 13 pemkab. Kami akan akses rekening pemda yang ada di BPD Kalteng supaya keuangan daerah bisa terkelola lebih akuntabel dan transparan," ujarnya di kantor BPK, Jakarta, Senin (10/3/2014).

Sementara Ketua BPK, Hadi Poernomo mengaku, sistem e-audit termasuk akses online supaya pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dapat dilakukan secara sistematik karena pengelola keuangan negara terpaksa patuh dengan adanya CCTV transaksi kas.

"Kita membuka sama-sama rekening yang ada di Pemda dengan CCTV ini. Kita bisa saling terkonek, dan pemda juga bisa menelusuri pengelolaan keuangan dengan e-audit sehingga lebih transparan," terang dia.

Hadi mengaku, Kalteng merupakan pemda ketiga yang sepakat meneken akses data rekening ini, setelah Pemda DKI Jakarta dan Pemda Bali. Sedangkan untuk pemprov merupakan yang ketujuh.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya