Liputan6.com, Jakarta Bagi Wajib Pajak (WP) yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi 2013 jangan berkecil hati. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) bakal menerima laporan SPT melalui sistem elektronik e-filing sampai dengan 30 April 2014.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kismantoro Petrus, mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-62/PJ./2014.
"Keputusan tersebut mengatur WP Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lewat e-filing sampai 30 April 2014 tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang KUP," kata dia dalam keterangan resminya di Jakarta, seperti ditulis Jumat (28/3/2014)
Menurutnya, hal ini dilakukan dalam rangka memberikan kesempatan kepada WP untuk menikmati fasilitas kemudahan pelaporan SPT menggunakan sistem pajak online.
"Jadi WP yang pakai e-filing setelah 31 Maret 2014 atau sebelum 1 Mei 2014 tidak dikenakan sanksi keterlambatan penyampaian SPT," terang dia.
Kepala Subdit Penyuluhan Perpajakan Sanityas J Prawatyani sebelumnya menjelaskan, e-filing merupakan tambahan saluran penyampaian SPT selain drop box dan via pos.
“E-filing melalui website resmi DJP diperuntukkan bagi WP Pribadi secara gratis. Namun WP Pribadi dan Badan Usaha juga bisa menggunakan Application Service Provider (ASP) dalam pelaporan SPT,” ungkap dia kepada Liputan6.com.
Sanityas mengaku, penggunaan e-filing memang belum populer. Tapi data DJP menunjukkan pemanfaatan sistem elektronik ini telah meningkat sejak diluncurkan pada tahun lalu.
“Sejak diperkenalkan tahun lalu, jumlah pengguna e-filing meningkat dari 24 ribu menjadi 400 ribu WP. Sedangkan jumlah pemegang e-fin sebanyak 1,7 juta WP. Sudah lumayan lah,” tukas dia.
Batas Setor SPT Pajak Lewat e-Filing Diperpanjang 30 April 2014
Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan kesempatan kepada WP untuk menikmati fasilitas kemudahan pelaporan SPT menggunakan sistem online.
diperbarui 28 Mar 2014, 06:47 WIBDiterbitkan 28 Mar 2014, 06:47 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Siapa Ahli Ibadah yang Pahalanya Habis di Hari Kiamat? Buya Yahya dan Ustadz Khalid Ungkap Golongannya
BMKG Sebut Musim Hujan Tahun Ini Berbeda, Ini Alasannya
Waspada Wabah Demam Berdarah Kongo, Inilah 4 Gejalanya
Kate Middleton Bersiap Menjadi Ratu Inggris Setelah Melewati Pengobatan Kanker Setahun Terakhir
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 23 Desember 2024
Trik Simpan Bawang Merah Tanpa Kulkas Agar Awet Berbulan-Bulan
Mahfud MD Kritisi Ide Prabowo yang Mau Maafkan Koruptor
Jadwal Lengkap Misa Natal 2024 di Gereja Katolik Yogyakarta
Kisah Malaikat Protes Ada Orang Tak Niat Mengaji Tapi Dosanya Diampuni, Diceritakan Gus Baha
Kaleidoskop 2024: Sejarah Manis Timnas Indonesia Kelompok Usia, Bersaing Asia dan Nyaris Tembus Olimpiade Paris
Sinopsis Film Gowok: Kamasutra Jawa, Karya Terbaru Hanung Bramantyo Masuk Big Screen Competition IFFR ke-54
Pramono Anung Akan Beri Ruang Kegiatan Olah Raga Lebih Masif di Jakarta