Liputan6.com, Jakarta Bagi Wajib Pajak (WP) yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi 2013 jangan berkecil hati. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) bakal menerima laporan SPT melalui sistem elektronik e-filing sampai dengan 30 April 2014.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kismantoro Petrus, mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-62/PJ./2014.
"Keputusan tersebut mengatur WP Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lewat e-filing sampai 30 April 2014 tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang KUP," kata dia dalam keterangan resminya di Jakarta, seperti ditulis Jumat (28/3/2014)
Menurutnya, hal ini dilakukan dalam rangka memberikan kesempatan kepada WP untuk menikmati fasilitas kemudahan pelaporan SPT menggunakan sistem pajak online.
"Jadi WP yang pakai e-filing setelah 31 Maret 2014 atau sebelum 1 Mei 2014 tidak dikenakan sanksi keterlambatan penyampaian SPT," terang dia.
Kepala Subdit Penyuluhan Perpajakan Sanityas J Prawatyani sebelumnya menjelaskan, e-filing merupakan tambahan saluran penyampaian SPT selain drop box dan via pos.
“E-filing melalui website resmi DJP diperuntukkan bagi WP Pribadi secara gratis. Namun WP Pribadi dan Badan Usaha juga bisa menggunakan Application Service Provider (ASP) dalam pelaporan SPT,” ungkap dia kepada Liputan6.com.
Sanityas mengaku, penggunaan e-filing memang belum populer. Tapi data DJP menunjukkan pemanfaatan sistem elektronik ini telah meningkat sejak diluncurkan pada tahun lalu.
“Sejak diperkenalkan tahun lalu, jumlah pengguna e-filing meningkat dari 24 ribu menjadi 400 ribu WP. Sedangkan jumlah pemegang e-fin sebanyak 1,7 juta WP. Sudah lumayan lah,” tukas dia.
Batas Setor SPT Pajak Lewat e-Filing Diperpanjang 30 April 2014
Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan kesempatan kepada WP untuk menikmati fasilitas kemudahan pelaporan SPT menggunakan sistem online.
diperbarui 28 Mar 2014, 06:47 WIBDiterbitkan 28 Mar 2014, 06:47 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 23 Januari 2025
Kolaborasi Tanam Jagung Serentak di Pemalang, Dukung Swasembada Pangan
Cara Pre-order Samsung Galaxy S25 Series, Harga, dan Apa Saja Bonusnya?
Skrining Kesehatan Gratis Telan Rp 4,7 Triliun, Menkes Budi: Program Terbesar dalam Sejarah
Cek Deretan Bonus Pre-order Samsung Galaxy S25, Galaxy S25 Plus, dan Galaxy S25 Ultra di Indonesia
Mengenal Ringeeng Ayangk, Potret Anak Muda yang Berjuang Pertahankan Budaya
Ini Perbandingan Spesifikasi Samsung Galaxy S25, Galaxy S25 Plus, dan Galaxy S25 Ultra
Kapan Terakhir Puasa Rajab 2025? Cek Tanggalnya di Sini
Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Sekolah, Jaksa Geledah Kantor BP2JK NTT
Harga Samsung Galaxy S25, Galaxy S25 Plus, dan Galaxy S25 Ultra di Indonesia
Samsung Galaxy S25, Galaxy S25 Plus, dan Galaxy S25 Ultra Resmi Meluncur
Sejarah Tradisi Hajat Laut, Sebuah Warisan Budaya Nelayan di Pangandaran